Polres Muna Bekuk ABK KM Teratai Prima I Pembawa 34,50 Gram Sabu

Pena Hukum768 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna kembali membekuk seorang pria berinisial HI (33) pembawa Narkoba jenis sabu seberat 34,50 gram. Penangkapan HI ini dilakukan Sabtu 24 Maret 2018 pagi, sekitar pukul 10.30 Wita.

HI adalah warga Desa Bira, Kelurahan Maddonga Utara, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi. Ia diketahui berfrofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di KM Teratai Prima I rute Kendari-Raha.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengungkapkan penangkapan HI berawal dari laporan masyarakat dimana pada Sabtu 24 Maret 2018 akan ada paket shabu yang akan dikirim melalui kapal malam KM Teratai Prima I dari Pelabuhan Kendari menuju Pelabuhan Nusantara Raha.

“Saat kapal sampai di pelabuhan Raha, anggota kami kemudian mencari pelaku dan mengamankannya,” terang Kapolres.

Ia menyebut pengungkapan itu merupakan penangkapan dengan barang bukti terbesar dari sebelumnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu dus yang berisi 4 sachet shabu seberat 23,31 gram, yang disamarkan dengan sepatu usang. Sementara barang bukti lainnya diisi dalam 2 sachet kecil dengan berat 11,22 gram yang disamarkan dengan pakaian usang, botol kosong dan besi.

“Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Muna. Dan pelaku dijerat dengan  Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Muhammad Al Rajap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *