Polsek Lawa Gandeng Camat Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan

Pena Hukum739 views

PENASULTRA.COM, MUNA BARAT – Dalam mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), kepolisian sektor (Polsek) Kecamatan Lawa Kabupaten Muna Barat bersama pemerintah kecamatan melakukan sosialisasi bahaya membakar lahan dan hutan, di Kantor Kecamatan Lawa, Senin 16 September 2019.

Kapolsek Lawa Ramli, mengatakan, sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan pada masyarakat agar ketika membuka lahan baru, selalu melakukan kordinasi dahulu pada pemerintah setempat, serta kepolisian agar tidak terjadi kebakaran hutan secara meluas.

“Membuka hutan atau lahan dengan cara membakar dapat dipidana atau denda Rp1 miliyar,” katanya.

Pihaknya lanjut Rami, menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Kalau itu terjadi maka masyarakat dapat di proses sesuai UU nomor 32 tahun 2019 tentang kebakaran hutan dan lahan, dan didenda sebanyak 1 miliar.

Kegiatan ini rutin dilakukakan di tiga kecamatan yakni Lawa, Wadaga, dan Barangka, guna memantau dan mencegah terjadinya Karhutala serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatifnya.

“Harapanya dengan sosialisasi ini masyarakat dapat sadar akan bahaya membakar hutan atau lahan karena merugikan banyak pihak,” pungkasnya.(b)

Penulis: Zulfikar
Editor: Mila