Pria di Muna Ini Kaget Jadi Tersangka Atas Dugaan KDRT Sang Isteri

Pena Hukum705 views

PENASULTRA.COM, MUNA – La Ode Sabaruddin, warga jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna mengaku kaget setelah dirinya dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Muna atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lelaki 37 tahun itu bingung, ketika penyidik Polres Muna menelponnya dan menyampaikan bahwa ia telah melakukan tindakan KDRT kepada sang istri berinisial RFL pada Sabtu 25 Agustus 2018 lalu.

Sabaruddin mengakui, wanita yang dinikahinya tujuh tahun silam itu memang sedang dirundung masalah sejak lima bulan terakhir. Sehingga pasangan suami istri (pasutri) yang telah dikarunia dua orang anak itu harus pisah ranjang.

Lelaki yang karib disapa Uddin itu mengisahkan, saat Sabtu 25 Agustus 2018, sekitar pukul 19.00 Wita, istrinya RFL datang ke rumah orang tuanya dimana ia tinggal sejak pisah dari RFL.

“Waktu itu habis magrib dia (RFL) dibonceng temannya dengan sepeda motor, datang di rumah orang tuaku. Lihat dia datang, saya langsung gendong anakku yang kedua bawa masuk kedalam rumah. Melihat itu, istriku langsung tarik satu tangan anakku, sedangkan yang satunya memeluk leherku,” beber Uddin saat konfrensi pers, Minggu 9 September 2018.

Saat di ruang tamu, kata Uddin, sang istri terus mengejarnya. Dengan merangkul anaknya yang berusia 3,5 tahun, Uddin terus menghindar. Namun, RFL terus berusaha mengejar.

Mendengar kejadian itu ayah Uddin, bernama La Ode Musa keluar kamar dan berupaya menengahi kedua pasangan yang dahulu bagai Romeo dan Julie itu.

“Saat itu istriku langsung keluar dan marah sambil mengeluarkan kata-kata jangan urus lagi dia. Terus saya sambung, saya tidak urus lagi kamu, ko gugatmi saya cerai. Kemudian istri saya sebelum pulang sempat berbicara nanti kita ketemu di Pengadilan. Itulah yang terjadi,” ulasnya.

“Dan saat itu saya tidak lakukan apa-apa sama istri saya,” aku Uddin menambahkan.

Sementara itu, Kuasa hukum La Ode Sabaruddin, La Ode Ahmad Randal Anas menilai pihak penyidik Polres Muna terkesan terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Ia menduga dalam penetapan tersangka, penyidik Polres Muna tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP.

“Klien saya tidak menerima surat panggilan pemeriksaan, hanya memanggil terlapor melalui via telpon dan langsung ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan BAP,” kata sang pengacara muda itu.(b)

Penulis: Sudirman Behima/La Basisa
Editor: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *