Produksi Bom Ikan, Nelayan Asal Wakatobi Terancam Hukuman Mati

Pena Hukum671 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Harun (48) nelayan Desa Mola Nelayan Bakti, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) diancam hukuman mati.

Harun diduga menguasai, memiliki, membawa, menyimpan dan menggunakan bahan peledak serta merakit bom ikan, Selasa 14 Agustus 2018.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengungkapkan, jajaran Polair Polres Wakatobi berhasil mengamankan pelaku beserta bahan peledak berupa bom ikan.

“Pelaku kini diamankan di Mako Sat Polair Polres Wakatobi guna mengikuti proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Harry via WatshAppnya, Rabu 15 agustus 2018.

Pihaknya lanjut Harry juga mengamanka barang bukti (BB) berupa empat botol bahan peledak (handak) siap ledak, dua kantong pupuk ammonium nitrate, lima bungkus korek api, satu buah acu 12 A, satu buah detonator siap ledak, delapan detonator siap pakai, satu rol kabel, dua buah jerigen modifikasi, dan satu gulung benang jahit.

Pelaku melanggar peraturan
tindak pidana tanpa hak menguasai, memiliki, menyimpan dan menggunakan bahan peledak bom ikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951/LN nomor 78 tahun 1951.

“Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” jelas Harry.(b)

Penulis: Edi Sartono
Editor: La Basisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *