Proyek SPAM Mangkrak di Desa Oengkapala Buton Utara Resmi Dilapor ke Polda Sultra

Pena Hukum909 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah masyarakat Desa Oengkapala, Kecamatan Wakorumba Utara (Wakorut) Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bertandang di Polda Sultra pada Selasa, 5 Juni 2022.

Kehadiran masyarakat Desa Oengkapala itu untuk melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi pada paket pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Oengkapala tahun anggaran 2021.

Pasalnya, menurut ketua RT 2 Dusun 1 La Ode Jabal proyek yang menelan anggaran Rp452.100.000 itu hingga kini belum berfungsi alias mangkrak sehingga anggaran ratusan juta itu hanya sia-sia dan tidak bisa dinikmati oleh masyarakat setempat.

Diketahui, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Nadhif Amanah dengan nomor kontrak: 503/035/SPK/KPA-AM/VI/2021 dan nilai kontrak sebesar Rp452.100.000.

“Kami sebagai masyarakat Desa Oengkapala sangat prihatin dan menyayangkan proyek SPAM ini. Proyek dengan anggaran ratusan juta tapi tidak bisa dinikmati masyarakat”, kata La Ode Jabal.

Menurutnya, anggaran senilai ratusan juta itu sia-sia saja dan hanya menimbulkan kerugian negara. Olehnya itu, meminta dan mendesak Polda Sultra agar segera melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami meminta kepada Polda Sultra dalam hal ini Dirkrimsus agar segera mengusut tuntas kasus ini. Ini tidak bisa dibiarkan karena sudah menimbulkan kerugian negara senilai ratusan juta namun tidak bisa dinikmati oleh masyarakat sekitar “, ungkap pria berusia 44 tahun itu.

“Intinya kami meminta Polda Sultra agar segera menangkap pimpinan proyek SPAM di Desa Oengkapala yang mangkrak dan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan masyarakat”, tegasnya.

La Ode Jabal mengaku telah mengantongi sejumlah data terkait dengan kejanggalan dan amburadulnya pelaksanaan proyek SPAM tersebut.

“Data-datanya semua sudah kita kumpulkan, dan sudah kami serahkan ke Polda Sultra”, sebutnya.

Ramli, salah satu masyarakat yang ikut mengawal proses pelaporan tersebut meminta Polda Sultra untuk segera turun lapangan meninjau kondisi proyek SPAM yang mangkrak tersebut agar secepatnya diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak menginginkan kegiatan ataupun proyek yang ada di kampung kami dikerjakan semau mereka apalagi hanya mengejar keuntungan pribadi dan mengabaikan kepentingan masyarakat setempat. Karena masalah air bersih ini merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat tapi dengan adanya proyek tersebut justru tidak memberikan manfaat bagi masyarakat”, kata Ramli.

Selain itu, ia juga meminta kepada semua pihak terkhusus instansi di Buton Utara agar segera melakukan black list terhadap perusahaan CV Nadhif Amanah.

“Karena menurut informasi yang kami peroleh bahwa saat ini CV Nadhif Amanah sedang mengikuti lelang proyek di Dinas PUPR Buton Utara. Nah, dengan adanya adanya pekerjaan yang mangkrak di Desa Oengkapala saya kira ini bisa menjadi salah satu pertimbangan Pokja Buton Utara agar tidak meluluskan CV Nadhif Amanah dalam proses lelang tersebut”, tegasnya.

Petugas piket, Dirkrimsus Polda Sultra Aipda Andi Suhardi membenarkan bahwa telah menerima aduan dari masyarakat Desa Oengkapala, Kecamatan Wakorumba Utara (Wakorut) Kabupaten Buton Utara (Butur) terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pelaksana Proyek SPAM, Ali Mursali yang dikonfirmasi membantah jika proyek tersebut mangkrak. Ia mengatakan bahwa proyek tersebut telah selesai namun diduga ada oknum-oknum tertentu yang sengaja merusak sambungan pipa SPAM.

“Itu pekerjaan sudah selesai dan sudah mengalir. Nanti kemarin kita liat itu ternyata ada pengrusakan. Ada pipa sekitar 30 meter yang dicuri, sekitar 30 meter pipanya tidak kelihatan”, kata Ali Mursali melalui sambungan telepon genggamnya.

Ia juga menyebut ada kecemburuan sosial di wilayah tersebut sehingga ada yang mencoba merusak sambungan pipa tersebut.

“Waktu dekat-dekat masa pemeliharaan kemarin itu dikasih rusak. Termasuk pipanya dipotong pakai parang, ada juga yang digergaji”, ungkapnya.

Terkait hal ini, pihaknya telah melaporkan dugaan pengrusakan dan pencurian itu ke Polsek Wakorumba Utara dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan kepolisian.

“Supaya kasus pengrusakan dan pencurian ini tetap berada dalam urusan kepolisian sampai tuntas, sampai ditemukan pelakunya. Karena kami merasa dirugikan dengan adanya pengrusakan dan pencurian ini”, tegas Ali Mursali.

Saya sebenarnya sudah tidak ada tanggung jawab di situ, cuman karena kita punya tanggung jawab karena kita yang kerja juga tidak enak. Kita harus kasih beres ulang itu pekerjaan. Saya sudah sampai juga di PU, sama kepala bidangnya kemarin, in sya Allah saya akan bereskan ini barang”, bebernya.

Senada dengan Ali Mursali, PPK PUPR Buton Utara, Zalman juga membantah jika proyek SPAM di Desa Oengkapala itu mangkrak atau tidak berfungsi.

“Itu tidak benar kalau dikatakan seperti itu, karena selama saya menjadi PPK nya pekerjaan itu saya dapat buktikan dengan dokumen, video dan foto bahwa pekerjaan itu berfungsi. Pada tanggal 24 April 2022 masih mengalir”, kata Zalman saat dihubungi melalui telepon genggamnya.

“Tetapi karena ada penolakan dibuktikan dengan berita acara dan bertanda tangan dari masyarakat setempat maka apa yang sudah tersedia itu tidak terpasang dan barang itu ada. Jadi kami siap menanggapi apa dilaporkan di Polda Sultra”, katanya lagi.

Penulis: Husain/Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *