PT Antam di Konawe Utara Bak “Api dalam Sekam”

Pena Opini1,595 views

Oleh: Ashari

Konawe Utara (Konut), tidak ada tambang jika tidak ada PT Antam dan sebaliknya tidak ada perusahaan swasta lainnya jika tidak ada PT Antam.

Dugaan kebocoran data eksplorasi Antam (unit geomin) adalah pemicu konflik investasi dan carut marutnya regulasi pertambangan di Konut. Nyaris semua hamparan daratan hutan pegunungan di eksplorasi oleh Antam. Maka tak heran mulai dari Blok Mandiodo, Tapunopaka, Bahubulu, Lalindu, Langgikima dan Boenaga terdeteksi potensi mineral berupa nikel, besi, mangan, seng dan sebagainya, termasuk sepanjang pegunungan dari hamparan gunung Motui sampai perbatasan Awila yang terindikasi mengandung potensi emas.

Kisah dan harapan itu ternyata sebatas dongeng yang disajikan oleh oknum birokrasi Antam kala itu, dengan tujuan sebatas hanya mengejar proses dan projek eksplorasi yang menelan anggaran triliunan rupiah (uang negara). Namun, tidak mampu mempertahankan wilayah pencadangannya termasuk menjaga kekayaan alam sebagai aset nasional yang kemudian dikelola demi kesejahteraan rakyat sesuai amanah undang-undang dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 3.

Sebagai bukti, tak heran jika perusahaan swasta hadir melakukan penambangan tanpa melakukan penelitian (eksplorasi) lebih awal. Bahkan ada izin usaha pertambangan (IUP) terbit dari eksplorasi peningkatan ke IUP operasi produksi (OP) eksploitasi di hari, tanggal dan tahun yang sama.

Entah kebocoran data negara yang bersumber dari Antam itu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut ataukah oknum pejabat Antam itu sendiri. Tentunya, kerugian pada akhirnya rakyat dan daerahlah yang akan menanggungnya.

Contoh yang menarik pada areal blok Mandiodo. PT Antam mengklaim lahan IUP-nya seluas 1.600 Ha, namun tak punya keseriusan untuk mengelolanya. Justru lahan tersebut sampai saat ini malah dikelola oleh belasan perusahaan swasta. Simpang siur tumpang tindih IUP serta tidak adanya kepastian hukum inilah yang menjadi catatan buruk regulasi pertambangan di Konut dengan kata lain “Konut toilet pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra)”.

Jika Antam benar-benar negara dan Antam menganulir pihak swasta karena melakukan ilegal mining, mestinya sudah dilakukan. Namun kenyataannya pihak pemerintah seakan dilematis bahkan tidak berani melakukan eksekusi pencabutan dari belasan IUP. Tentu berbagai pertimbangan karena belasan IUP swasta tersebut juga memiliki dasar legal standing yang kuat yang didasari dengan produk putusan hukum yang sebelumnya sudah ada.

Tidak hanya itu, sikap arogan PT Antam juga dipertontonkan dengan melakukan penambangan tanpa mengantongi izin lingkungan dari Pemkab setempat. Semua cara dilakukan demi mencapai target ekspornya.

Selain itu PT Antam telah melakukan pembohongan publik terhadap masyarakat Konut dimana pada tahun 2012 pernah berjanji akan meletakkan industri pertambangan di bumi anoa Konut. Harapan itu pupus hanya sekedar mimpi belaka.

Hadirnya PT Antam investasi di Konut terkesan upaya balas dendam atas perlakuan kebijakan yang dilakukan oleh mantan Bupati Konut. Tentunya kami juga faham kondisi ini, namun hal tersebut sangat merugikan daerah kami serta mengorbankan masyarakat Konut yang sekian lama menanti pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Bukan hanya itu, PT Antam yang melakukan kemitraan melalui proses tender (lelang) di Pomalaa, Kabupaten Kolaka juga tidak melibatkan pengusaha lokal Konut sebagai kompetitor. Ironis semua pemberdayaan dimenangkan oleh perusahaan yang notabene pengusaha dari luar Konut.

Salah satunya pemenang tender perusahaan outsourcing di mana perekrutan mitra PT Dewi Jaya saja tidak dipublikasikan. Monopoli pekerja dari keluarga mereka, ada yang dari daerah lain, bahkan sebagian tidak ditahu asal usulnya dari mana saja, yang pada akhirnya anak daerah Konut tidak kebagian tempat pekerjaan.

Sekalipun sebagian kecil pekerjanya yang notabene pekerja lokal berasal dari Konut itu sendiri, mereka bekerja tidak tenang karena tidak adanya kepastian kesepakatan kerja yang tertuang dalam kontrak.

“Api dalam Sekam” itu sengaja dipelihara untuk sebuah konspirasi dengan tujuan-tujuan yang tidak dimengerti oleh masyarakat awam. Ini sangat berbahaya sebab korban utama dari konspirasi itu adalah rakyat-rakyat kecil yang tak berdaya. Para pemimpin harus mampu dengan cepat membaca api dalam sekam itu. Sudah cukup rakyat menderita dari kesalahan-kesalahan kebijakan serta keterlambatan pemimpin dalam membaca indikasi-indikasinya.

Konspirasi jahat yang dirancang secara sistematis. Berapapun cepatnya kebohongan itu, namun kebenaran akan mengejarnya juga.

Sebagaimana kata yang dilontarkan Yusril Ihza Mahendra bahwa “Kebohongan yang berulang-ulang kalau tidak dibantah, bisa membuat orang percaya”.

Dari kutipan ini saya hanya mengingatkan kepada Pemkab Konut dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konut untuk berhati-hati mengeluarkan izin lingkungan yang dimohonkan oleh pihak PT Antam pada IUP Nomor 15 Tahun 2010 yang kami sebut cacat demi hukum. Agar tidak menjadi pembiaran dan terkesan main mata, sepatutnya instansi terkait sesegera mungkin menghentikan sementara kegiatan Antam di Tapunopaka.(***)

Penulis: Ketua Lembaga Masyarakat Peduli Tambang (Lempeta) Konut