PT Antam di Konut Diduga Merusak Lingkungan

Pena Daerah1,105 views

PENASULTRA.COM, KONUT – PT Antam yang mengeksploitasi tambang nikel di wilayah Konawe Utara Sulawesi Tenggara diduga merusak lingkungan.

Ketua Lembaga Pemerhati Tambang (Lempeta) Konut, Ashari membeberkan, PT Antam saat ini memiliki areal IUP di Konut seluas 22.000 Ha dengan lahan homogen yang terbagi atas dua blok yakni, IUP SK 158 di Mandiodo dan IUP SK nomor 15 di Tapunopaka.

“IUP Antam di blok Tapunopaka ini tidak memiliki dokumen Amdal. Namun mereka sudah melakukan aktifitas produksi,” ungkap Ashari Kamis 14 November 2019.

Bukan hanya itu, PT Antam juga mengabaikan kewajiban pembebasan lahan pada masyarakat.

Untuk itu Ashari mendesak Pemprov Sultra untuk menyikapi persoalan kerusakan lingkungan di Konut yang disebabkan oleh PT Antam.

“Perusahaan ini tidak mematuhi aturan. Selain tidak memiliki Amdal. Izin pengolahan limbah B3 juga belum ada,” tukasnya.(b)

Penulis: Iwan
Editor: Mil