PT Jasa Raharja Rancang Posko Layanan Kesehatan

Pena Kendari902 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Mengahadapi hari raya Idul Fitri 1440 H atau 2019, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan beberapa kegiatan secara terpadu dengan pihak atau instansi terkait.

Salah satunya membuka posko layanan kesehatan secara gratis di 11 titik, yakni Terminal Puuwatu, Pelabuhan Nusantara, Pelabuhan Pangkalan Perahu, Pelabuhan Fery Kendari, Pelabuhan Fery Amolengu-Labuan Bajo, Pelabuhan Fery Torobulu-Tampo, Pelabuhan Fery Kolaka-Bajoe, Pelabuhan Fery Tobaku- Siwa, Pelabuhan Nusantara Raha dan Pelabuhan Murhum-Bau Bau serta Bandara Haluoleo Kendari.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sultra, Regy S. Wijaya megatakan, posko ini bekerjasama dengan Biddokkes Polda Sultra, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan rumah sakit atau puskesmas sebagai penyedia tenaga dokter dan paramedis.

“Biasanya H-7 Lebaran hingga H+7 lebaran kita operasikan posko ini,” kata Regy, Jumat malam, 17 Mei 2019.

Menurut Regy, selain posko layanan kesehatan, pihaknya juga akan memasang rambu atau papan peringatan yang permanen dari besi di tiga kabupaten kota sebanyak 12 titik.

“Ini bagi tempat-tempat yang rawan terjadi kecelakaan. Juga ada spanduk himbauan keselamatan dalam menjalani mudik lebaran sebanyak 84 spanduk yang disebar diseluruh wilayah Sultra yang tempatnya strategis dan lokasi rawan terjadi kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Ia menyebut, selama periode Januari hingga April 2019 PT Jasa Raharja Cabang Sultra telah membayarkan santunan sebesar Rp 6.920.062.588.

“Ini untuk masyarakat meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, penguburan, ambulance serta P3K,” bebernya.

Untuk itu, selama H-7 hingga H+7, pihaknya juga memantau kasus-kasus kecelakaan baik didarat, laut dan udara melalui posko induk di semua Kantor Cabang Jasa Raharja.

“Bersama Samsat yang terdapat dikabupaten kota yang tersebar di seluruh Sultra melaporkan setiap hari mengenai kasus kejadian laka ke posko induk,” ujarnya.

Apabila korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja, maka pihaknya akan segera menerbitkan surat jaminan kepada pihak rumah sakit.

“Dan untuk korban yang meninggal dunia periode H-7 s/d H, selambat lambatnya tanggal 11 Juni 2019, periode H+1 sampai H+7, selambat lambatnya tanggal 13 Juni 2019,” tutupnya.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Kasmilahi