PT Pernick Sultra Diduga Merusak Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Konut

Pena Hukum1,521 views

PENASULTRA.COM, KONUT – PT Pernick Sultra diduga melakukan aktivitas pertambangan dengan merambah Kawasan Hutan Produksi Terbatas (titik kordinat Y:-3.367577 X:122.308807, Y:-3.367201 X:122.306146, dan Y:-3.367022 X:122.301871) di luar IPPKH dan di luar IUP di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sesuai data Perusahaan yang terdaftar di Kementrian ESDM RI, PT Pernick Sultra yang beralamat awal di Jl Protokol nomor .40 Pomalaa-Kolaka dan Jl Protokol nomor 45 Dawi-dawi Pomala memiliki 2 IUP dan salah satu IUP operasi Produksi komoditas Nikel dengan Kode WIUP 3474092122014033 dan luas 539,00 Ha sesuai SK Bupati Nomor 325 Tahun 2011 yang berlaku dari tanggal 23 Agustus 2011 – tanggal 23 Agustus 2031 berada di Kecamatan Langkikima Kabupaten Konut.

Dengan kondisi lapangan setelah pemekaran wilayah, saat ini Lokasi IUP PT Pernick Sultra berada di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan.

Ketua Gerakan Anti Mafia Tambang Sulawesi Tenggara (Gramat-Sultra), Kismanto mengungkapkan Sesuai Hasil investigasi Lembaga tersebut PT Pernick Sultra diduga merusak lingkungan dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) pada saat melakukan aktivitas pertambangan Nikel di Kabupaten Konut Provinsi Sultra.

Ia juga mengungkapkan PT Pernick Sultra diduga melakukan aktivitas pertambangan dengan merambah Kawasan Hutan Produksi Terbatas dengan (titik kordinat Y:-3.367577 X:122.308807, Y:-3.367201 X:122.306146, dan Y:-3.367022 X:122.301871) di luar IPPKH dan di luar IUP di Desa Waturambaha.

Bukan hanya itu ia juga menambahkan PT Pernick Sultra diduga sudah beberapa kali melakukan pengapalan dan penjualan ore nikel dari hasil menggarap di luar IUP dan diluar IPPKH, dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) , tepatnya bekas lokasi IUP PT Celebes Pasifik Minerals, sehingga merusak lingkungan dan hutan dengan luas kurang lebih 3,50 Hektar.

“Maka dari itu ia berharap agar PT Pernick Sultra segera melakukan upaya untuk menangulangi rusaknya lingkungan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). karena sampai saat ini PT Pernick Sultra belum mendapatkan konsekuensi hukum”, tutupnya.

Penulis: Laode Yus Asman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *