PT Putra Intisultra Perkasa Diduga Menambang Tanpa IPPKH

Pena Hukum830 views

PENASULTRA.COM, KENDARI PT Putra Intisultra Perkasa merupakan salah satu perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Namun, perusahaan tersebut diduga menambang tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dugaan ini berdasarkan data dari Forum Advokasi Lingkungan Hidup Indonesia (ForLink) yang mereka peroleh dari hasil overlay Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Direktur Eksekutif ForLink, Halfin menduga aktifitas PT Putra Intisultra Perkasa diduga menambang tanpa memiliki IPPKH.

“Kami menduga aktifitas PT Putra Intisultra Perkasa dalam kawasan hutan itu tidak memiliki IPPKH, sebab data overlay Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bulan Oktober 2020, PT PIP tidak terdaftar sebagai pemegang IPPKH secara sah,” ungkap Halfin.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penambagan tanpa IPPKH bisa mengakibatkan beralih fungsinya kawasan hutan tanpa terkontrol dan bisa mengakibatkan dampak lingkungan yang sangat fatal, dikarenakan tidak ada pemantauan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara berkala atau tidak adanya pemantau sebelumnya dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan sebelum proses penambangan berlangsung.

Sambungnya ia menegaskan jika dugaan itu terbukti, maka PT PIP harus menjalani proses hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 134 ayat (2) UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (ESDM) dijelaskan bahwa, Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian ditegaskannya lagi, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian IPPKH yang diterbitkan oleh KLHK dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Aturan serta tahapannya sangat jelas dengan rujukan normatif, jika hal itu tidak terpenuhi maka Perusahaan tersebut harus berurusan dengan penegak hukum,” bebernya.

Pihak ForLink pun sudah menyiapkan semua dokumentasi pelaporan ke KLHK dan Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Hukum tersebut.

“Kami juga sudah menyiapkan semua dokumen kelengkapan untuk melaporkan dugaan tersebut ke KLHK dan Mabes Polri,” ungkapnya.

Terkait dugaan tersebut awak media kami pun mengkonfirmasi ke Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Rahardjo ia membenarkan bahwa PT Putra Inti Sultra Perkasa tidak memiliki IPPKH.

“Di data kami belum ada pemegang IPPKH atas nama entitas tersebut,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *