PT SBP Diduga Bebas Menggerogoti Kawasan Hutan Diluar IPPKH

Pena Daerah827 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Aktivitas PT Sumber Bumi Putera (SBP) di Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Konawe Utara (Konut) diduga illegal menambang dalam Kawasan hutan di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimiliki.

Aktifitas tersebut terkesan bebas dilakukan tanpa adanya pengawasan dari dinas kehutanan terkait.

Berdasarkan hasil Investigasi Lembaga Lingkar Mahasiswa Tambang (Limata) Konut beberapa waktu lalu , kegiatan tersebut terus berlangsung sampai pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Puluhan hektar yang diduga bukaan tersebut PT SBP diminta bertanggungjawab terhadap aktifitas yang dimaksud sesuai undang-undang yang berlaku.

“Semua harus dipertanggungjawabkan dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus memastikan terproses pelanggaran hukum yang merugikan negara,” Kata Iqbal Ketua Harian Limata Konut, Kamis, 4 November 2021.

Menurutnya, aktifitas pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan milik negara tanpa adanya IPPKH melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3.Pasal tersebut dengan tegas mengatakan setiap orang dilarang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu menteri Kehutanan.

Berdasarkan aturan tersebut seharusnya kegiatan pertambangan belum bisa dilakukan.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan nomor: P.43/Menhut-li/2008 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan (Permenhut 43/2008) yang mengatur bahwa pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar izin Menteri.

”Jadi kami minta Gubernur Sultra , Polda Sultra dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara segera bertindak tanpa pandang bulu. Masalahnya PT Sumber Bumi Putra sudah jelas-jelas menyalahi aturan, dan hal ini jangan di biarkan dalam penegakan Supremasi Hukum di negeri ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini tayang, pihak media masih mencoba konfirmasi ke pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Konut

Penulis: Tim Redaksi

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *