PT. ST Nickel Dideadline 2×24 Jam Penuhi Tuntutan Warga Matawala

PENASULTRA.COM, KONAWE – Desakan Forum Masyarakat Desa, Matabura, Wawohine dan Lalombonda (Matawala), Kecamatan Amonggedo soal kompensasi atas aktivitas PT ST Nikel Resources akhirnya dipenuhi DPRD Konawe, Sultra.

Tak tanggung-tanggung tuntutan warga terkait ganti rugi lahan pertanian seluas 400 hektare yang kerap gagal panen lantaran aktivitas tambang nikel harus dibayar mahal pihak perusahaan.

Komisi II DPRD Konawe mengambil sikap dengan membuat surat kesepakatan yang poin utamanya adalah, memberi deadline waktu bagi ST Nickel selama 2×24 jam mulai hari ini segera merealisasikan ganti rugi berupa pembayaran senilai 1 US Dollar per metrik ton atas hasil tambang kepada warga Matawala.

Jika tidak, maka DPRD Konawe bersama masyarakat akan menutup aktivitas tambang nikel milik PT ST Nikel Resources yang beroperasi di Kecamatan Amonggedo itu.

Kesepakatan ini diambil lantaran pihak PT ST Nickel belum juga memberikan jawaban atas tuntutan warga sebelumnya.

“Kami sudah undang sebelumnya pihak ST Nickel, masyarakat Matawala, pihak Polsek dan dinas terkait untuk kami adakan rapat kerja. Namun sampai saat ini kami masih skors, karena yang kemarin hadir dari PT ST Nickel itu bukan pengambil kebijakan,” kata Ketua Komisi II DPRD Konawe, Beni Setiadi,” saat rapat dengar pendapat antara warga Matawala dan Komisi II di ruang rapat DPRD Konawe, Senin 2 April 2018.

RDP tindak lanjut penanganan tuntutan masyarakat bersama anggota DPRD Konawe. FOTO: Kamalludin

Sebelumnya, Ketua Forum Matawala, Alimin DP ngotot mendesak pihak DPRD Konawe memberikan jaminan agar tuntutan warga tiga desa yang terdampak segera disahuti ST Nickel.

“Selama ini ST Nickel tidak menghargai DPRD dan masyarakat Matawala. Jika tidak ada kejelasan yaa terpaksa kami akan duduki gedung DPR ini,” tegas Alimin.(a)

Penulis: Kamalludin
Editor: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *