PT ST Nickel Resources Diduga Palsukan SK Menhut RI

PENASULTRA.COM, KONAWE – Jaringan Anti Korupsi (Jarak) Sulawesi Tenggara mengendus, PT ST Nickel Resources telah melakukan pelanggaran hukum berupa manipulasi izin pinjam pakai kawasan hutan yang ada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

“Tahun 2012 lalu diketahui PT ST Nickel Resources terindikasi melakukan pemalsuan surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI, MS Kaban tentang izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan,” ungkap Sekretaris Umum Jarak Sultra Asrul Rahmani,” Sabtu 28 April 2018.

Ia menyebut, dugaan manipulasi SK Menhut RI Nomor: S.186/Menhut-VII/2009 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk PT ST Nickel Resources yang ditandatangani MS Kaban pada Juni 2009 silam itu diketahui setelah ada SK Menhut baru yang lahir atas permintaan klarifikasi Pemkab Konawe tahun 2012.

“SK itu (SK palsu Menhut RI) keluar pada bulan Juli 2009. Sementara MS Kaban berhenti jadi Menteri pada bulan Juni 2009 atau sebulan sebelum SK palsu itu keluar,” terang Asrul.

Anehnya lagi, lanjut dia, berdasarkan SK palsu tersebut, pada 2014, Bupati Konawe Kerry Saiful Konggoasa mengeluarkan SK perubahan titik kordinat batas wilayah IUP operasi produksi milik PT ST Nickel Resources yang telah dicabut oleh bupati sebelumnya, Lukman Abunawas. Alhasil, titik kordinat IUP ST Nickel berubah dari 2000 Hektare menjadi 1818 Hektar.

Asrul Rahmani

Sebelumnya, dasar pencabutan IUP yang berada di Kecamatan Amonggedo dan Pondidaha itu lantaran PT ST Nickel Resources tak mengindahkan dua kali teguran Pemkab Konawe. Yang mana, pihak ST Nickel diketahui telah membuka jalan masuk lokasi IUP dengan menerobos hutan produksi tanpa izin resmi.

“Kami melihat SK Bupati bernomor 224 Tahun 2014 yang ditandatangani Kerry itu sangat transaksional dan bernuansa kongkalingkong antara oknum pejabat dan pengusaha. Bahkan, ada dugaan Kerry Saiful Konggoasa selaku bupati Konawe saat itu telah menerima gratifikasi dari PT ST Nickel Resources,” beber Asrul.

Atas temuan hasil investigasi LSM Jarak Sultra tersebut, Asrul meminta aparat penegak hukum utamanya pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK segera melakukan penyelidikan tentang indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan penguasa di Kabupaten Konawe dan perusahaan tambang yang dikenal ‘bandel’ tersebut.(a)

Penulis: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *