PT Tiran Laporkan Direktur KDI Terkait Dugaan Penyebaran Hoax

Pena Hukum396 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Humas PT Tiran Group, H. La Pili, bersama Kuasa Hukum kantor pusat Tiran Group, Murlianto, SH.,MH, resmi melaporkan Direktur PT KDI, terkait adanya dugaan berita bohong atau hoax kepada perusahaan PT Tiran Indonesia sebagai salah satu unit usaha dari Tiran Group

Dalam laporannya di Polda Sultra, Minggu 1 Mei 2022, H La Pili selaku Humas Tiran Group mengatakan bahwa Direktur KDI telah dilaporkan dengan dua laporan sekaligus.

Laporan itu kata dia, karena adanya dugaan berita bohong dan fitnah melalui media massa terkait penggunaan jetty atau terminal khusus (Tersus), kemudian adanya dugaan kuat dalam menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang milik pribumi, PT Tiran Indonesia tersebut.

“Bahwa pernyataan Direktur PT KDI yang menyebut pengoperasian Jetty oleh Tiran Indonesia telah dinyatakan ilegal sebagaimana telah disampaikan di salah satu media online, pada 30 April 2022 adalah merupakan berita tidak benar dan tidak memiliki kebenaran,” Kata Humas Tiran Group, H La Pili, melalui keterangan tertulisnya, Minggu 1 Mei 2022.

H La Pili menegaskan bahwa perusahaan tambang milik PT Tiran Indonesia itu telah memiliki izin tersus/jetty yang lengkap.

“Bahwa PT Tiran Indonesia telah memiliki izin Tersus dengan memiliki izin yang lengkap sebagaiman diatur dalam aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan berita fitnah tersebut kata Humas Tiran Group, maka direktur KDI harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

“Adanya kondisi tersebut, bahwa Direktur PT KDI telah menyebarkan berita bohong dan fitnah melalui media online dan telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang IT,” kata La Pili.

Dalam laporan resmi pengaduan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Humas Tiran Group bersama kuasa hukumnya terhadap terlapor Direktur PT KDI, pihak Polda Sultra telah mengeluarkan bukti laporan polisi yang diterima pihak pelapor (PT Tiran) berupa Surat Tanda Terima Pengaduan yang ditandatangani langsung penyidik bagian Ditreskrimsus Polda Sultra, Bripka I Nyoman Adi Susana, SH.

Diketahui bahwa dalam pemberitaan yang dimuat salah satu media online RMOLKALBAR berjudul “Perusahaan Tambang Milik Eks Mentan Dilaporkan di Polda Sultra” kemudian judul lainya “Konflik Tambang, Perusahaan Milik Eks Mentan Dilaporkan di Polda Sultra” dengan narasumber berita adalah T yang juga selaku Direktur KDI.

“Kami minta Direktur KDI dapat mempertanggungjawabkan atas pernyataannya pada dua media tersebut”, tegas La Pili.

“Demikian halnya juga kami Laporkan PT KDI sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang pertambangan Minerba terhadap PT Tiran Indonesia, yaitu melakukan kegiatan merintangi atau menganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 Undang-Undang RI No.3 tahun 2020”, beber mantan aktivis KAMMI itu.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa adanya sekelompok orang yang diduga kuat suruhan dari pihak KDI dengan membawa senjata tajam dan menggali parit atau lubang dengan menggunakan alat berat dijalan haulling tempat melintas kegiatan pertambangan PT Tiran Indonesia, sehingga membuat karyawan PT Tiran ketakutan dan aktifitas pertambangan terhenti sehingga PT Tiran Indonesia mengalami kerugian besar secara materil.

“Untuk itu kami meminta pula pihak Polda Sultra kiranya dapat segera memproses secara hukum atas dugaan dari PT KDI tersebut, harap La Pili bersama Murlianto selaku Legal Tiran Group yang mendampingi.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *