Putusan MA, Dirut PT Roshini Indonesia Divonis 1 Tahun Penjara

Pena Hukum929 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Direktur Utama (Dirut) PT Roshini Indonesia Lily Sami resmi divonis pidana penjara selama 1 tahun oleh Mahkamah Agung terkait kasus penipuan dan atau pengelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 64 KUHP subs pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Kasi Pidum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim membenarkan adanya vonis yang dijatuhkan kepada Direktur PT Roshini Indonesia itu.

Ia mengaku telah menerima salinan putusan tersebut pada 4 Maret 2022 pekan lalu.

Diketahui sebelumnya, Direktur PT Roshini Indonesia Lily Sami dilaporkan oleh A Haidir yang merupakan Direktur Utama PT Total Mineral Sulawesi (PT TMS) pada tanggal 27 Januari 2021 lalu dengan nomor laporan polisi nomor LP/58/I/2021/SPKT Polda Sultra, tanggal 27 Januari 2021.

Pelaporan tersebut bermula dari adanya kerja sama penambangan oreh nickel pada lUP Operasi Produksi PT Roshini Indonesia di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, kemudian dilanjutkan dengan SPK. Saat itu, PT Total Mineral Sulawesi telah beroperasi dan sudah mengumpulkan hasil produksi, tiba-tiba cargo diangkut oleh PT Roshini tanpa sepengetahuan manajemen PT Total Mineral Sulawesi.

Atas laporan tersebut, Lily Sami sempat ditahan di Rutan Polda Sultra. Namun dalam perjalanannya kasus tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN Kendari) sesuai dengan putusan nomor 186Pid. B/2021/PN Kdi tanggal 24 Mei 2021.

Selanjutnya, dilakukan permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Kendari ke Mahkamah Agung. Setelah beberapa waktu kasus tersebut bergulir di Mahkamah Agung, akhirnya majelis hakim yang diketuai oleh Dr. Salman Luthan, S.H., M.H., membacakan putusan MA nomor No.45 K/pid/2022, tanggal 2 Februari 2022 isinya sebagai berikut:

  • Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kendari tersebut.
  • Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 186Pid. B/2021/PN Kdi tanggal 24 Mei 2021 tersebut.
  • Menyatakan terdakwa Lily Sami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut.
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam putusan tersebut juga ditetapkan sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) rangkap fotokopi surat perjanjian kerja sama jasa penambangan oreh nickel pada lUP Operasi Produksi PT Roshini Indonesia di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara tertanggal 1 November 2018., 1 (satu) rangkap Surat addendum nomor V/II/IXX tertanggal 5 Februari 2019 yang telah dilegalisir oleh Notaris., 1 (satu) lembar fotokopi Surat Penugasan/Kuasa Pertambangan dari PT Roshini Indonesia tanggal 5 Februari 2019, 1 (satu) lembar fotokopi bukti transfer uang dari Liew Ah Yoong kepada Lily Sami dengan nilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)., 1 (satu) lembar fotokopi bukti transfer uang dari Liew Ah Yoong kepada LiLY SAMI dengan nilai Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)

Lebih lanjut, Kasi Pidum Kejari Kendari mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan terhadap Lily Sami.

“Kita akan panggil dulu. Mekanismenya kan kita harus panggil dulu, kalau sudah tiga kali kita panggil baru mangkir, maka kita akan jemput paksa”, ujar Nanang Ibrahim saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 14 Maret 2022.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PT Total Mineral Sulawesi, A Haidir mengaku bersyukur dengan adanya putusan MA tersebut. Ia pun mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum (APH) khususnya Mahkamah Agung.

“Kebenaran memang masih ada dan masih bisa kita dapatkan. Artinya penegakan hukum ternyata benar-benar berlangsung semestinya yang diharapkan oleh masyarakat. Instrumen negara sudah bekerja begitu baik dan ini maksimal. Kita cukup puas dengan hasil yang ada. Namanya hak-hak kita harus perjuangan, ” ungkapnya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *