PWI Sesalkan Penyerangan Kantor Redaksi Radar Bogor

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyesalkan tindakan penyerangan kantor Redaksi Radar Bogor di Jalan Raya Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bogor pada Rabu 30 Mei 2018 sekitar pukul 15.30 WIB.

Penyerangan secara tiba-tiba dan sempat merusak sejumlah barang di kantor media cetak tersebut dipicu adanya pemberitaan terkait Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang isinya menyinggung Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan judul berita ‘Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 Juta’.

Menurut Plt Ketua Umum PWI Pusat, Sasongko Tedjo, tindakan penggerudukan menggunakan kekerasan itu sangat memprihatinkan.

Tindakan tersebut, kata dia, tidak mencerminkan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa pers yang bermartabat dan demokratis.

“Tindakan tersebut juga kurang kondusif bagi upaya untuk bersama-sama menciptakan suasana yang sejuk di awal tahun politik. Riskan terhadap konflik dan perpecahan,” kata Sasongko dalam keterangan tertulisnya, Jumat 1 Juni 2018.

Oleh karena itu, dalam rangka menegakkan martabat pers nasional, serta untuk menciptakan suasana politik yang kondusif, PWI Pusat meminta kepada siapapun, khususnya PDIP Bogor dalam kasus ini, agar dalam menyampaikan keberatan atau tuntutan terhadap pemberitaan pers senantiasa menggunakan cara cara demokratis-prosedural sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Pers bisa saja membuat kesalahan. Wartawan juga manusia yang tidak luput dari kelemahan dalam menjalankan profesinya. Kinerja pers dapat dipersoalkan secara etis maupun hukum dengan menggunakan UU Pers,” tekan dia lagi.

PWI Pusat pada dasarnya dapat memahami kekecewaan PDIP terhadap pemberitaan Radar Bogor tentang kontroversi gaji Dewan Pengarah BPIP. Namun, hal tersebut tidak semestinya diluapkan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Tindakan ini sangat tidak produktif dan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan pers nasional secara keseluruhan. PWI Pusat menyarankan agar PDIP Bogor membawa masalah ini ke Dewan Pers,” katanya.

PWI Pusat berharap agar Dewan Pers dapat menangani masalah ini sesegera mungkin sehingga memberi rasa keadilan kepada semua pihak terkait dan memberi pencerahan kepada masyarakat bertolak dari kasus tersebut.

“PWI Pusat menyarankan agar Radar Bogor mengadukan masalah yang dihadapinya kepada Dewan Pers dengan harapan akan mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan jiwa dan semangat UU Pers No. 40 tahun 1999,” ujarnya.

PWI Pusat juga menghimbau kepada Radar Bogor untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dan mawas diri.

“Sudah menjadi kewajiban pers untuk menjalankan fungsi kontrol dan memenuhi hak publik atas informasi. Namun fungsi tersebut harus senantiasa dijalankan dengan menaati Kode Etik Jurnalistik secara konsekuen. Menaati Kode Etik Jurnalistik sangat mendasar agar pers dapat menjaga martabatnya dan dapat mempertahankan kepercayaan publik,” pungkas Sasongko Tedjo.(a)

Penulis: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *