Rencana Kewajiban Perusahaan Tambang Berkantor di Kendari Didukung Dewan

PENASULTRA.COM, KENDARI – Rencana Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mewajibkan seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra agar membangun kantor pusat di Kota Kendari menuai tanggapan positif dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, La Ode Mutanafas menyatakan mendukung penuh rencana tersebut. Sebab menurutnya, pernyataan Gubernur Sultra tersebut sudah merupakan langkah yang tepat.

“Secara otomatis perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di daerah ini, bukan di daerah tempat kantor pusat perusahaan tambang tersebut berada,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Sabtu 3 November 2018.

Mutanafas mengungkapkan, kebanyakan perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra memiliki kantor pusat di daerah lain seperti di Jakarta, Surabaya dan Makassar, sehingga pajaknya bukan disetorkan di Sultra, melainkan ke daerah kantor pusat perusahaan tersebut.

“Selama ini praktek seperti itu sudah lama terjadi di Sultra yang menyebabkan daerah rugi karena tidak menikmati langsung hasil pajak mereka. Hal ini juga mengakibatkan tidak adanya pengakuan dari pusat bahwa sumber pajak ini berasal dari Sultra, sehingga berimplikasi pada transfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang turun ke daerah ini,” paparnya.

“Kalau misalkan itu semua perusahaan tambang sepakat untuk membayarkan NPWP nya di Sultra, maka transfer DAU Sultra akan naik drastis,” sambung inisiator Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Tambang di Sultra ini.

Sebelum terbitnya Perda tentang hal ini, Mutanafas menyarankan agar Gubernur Sultra segera mengeluarkan Peraturan Gurbernur, di mana di dalamnya mengatur agar perusahaan tambang yang berinvestasi di Sultra harus memiliki kantor pusat di Kendari dan memiliki NPWP di daerah ini.

“Pastinya banyak hal yang akan muncul apabila perusahaan tambang tidak punya kantor pusat di Kendari. Yang paling kami rasakan selama ini terkadang kami di DPRD juga kesulitan untuk memanggil mereka guna mempertanyakan aktivitas mereka dalam pengelolaan tambang di Sultra,” tandasnya.(a)

Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed