Sadis! Seorang Pria di Butur Ditebas Hingga Tewas, Tangan Kirinya Putus

Pena Hukum1,239 views

PENASULTRA.COM, BUTUR – Seorang pria bernama Tamuli alias La Uli (42) asal Desa Kotawo, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur) menjadi korban penganiayaan berat hingga meninggal dunia.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa, 3 Agustus 2021 saat acara masyarakat di desa setempat.

Pelaku diketahui berinisial SS (31) warga Desa Triwacu Wacu, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Butur.

Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan diduga karena dendam lama terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Butur Iptu Sunarton membenarkan kejadian tersebut.

“Pada saat itu korban sedang berada di acara masyarakat tiba-tiba datang pelaku kemudian tanpa bertanya langsung melakukan penganiayaan dengan cara memarangi korban”, jelas Iptu Sunarton.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka potong/putus tangan kiri dan luka robek pada bagian lengan tangan kanan bawah sampai siku, luka robek pada leher sebelah kiri, dan luka robek pada kepala sebelah kanan.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian mendatangi Polsek Kulisusu Barat untuk menyerahkan diri selanjutnya Kapolsek Kulisusu Barat bersama anggota mengantar pelaku ke Mako Polres Buton Utara untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk korban sesaat setelah kejadian, keluarga korban sempat mengantar korban untuk dibawa kerumah sakit umum Buton Utara untuk dilakukan perawatan namun dalam perjalanan korban meninggal dunia”, terangnya

Sehubungan dengan kejadian tersebut, lanjut Iptu Sunarton, pihaknya menurunkan personil Sat Reskrim ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan melakukan pendekatan kepada keluarga korban untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

“Untuk pelaku serta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Buton Utara dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif”, jelas Sunarton.

“Adapun kontruksi pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara”, tutupnya.

 

Penulis: Asman

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *