Sahrun Bantah Pungli KPAB di Bombana

Pena Daerah794 views

PENASULTRA.COM, BOMBANA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bombana Sahrun ST menepis tudingan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pegawai Dishub yang bertugas diwilayah Kecamatan Poleang Timur belum lama ini. Diduga pegawai Dishub itu menetapkan tarif retribusi tidak sesuai Perda terhadap pembayaran Kartu Pengendalian Angkutan Barang (KPAB). Dalam Perda Bombana diatur nominal retribusi KPAB ditetapkan sebesar Rp75 ribu. Tapi oknum pegawai Dishub itu menetapkan Rp150 ribu terhadap angkutan umum.

“Saya pastikan tidak ada itu yang namanya pungutan liar terhadap angkutan barang,” kata Sahrun pada wartawan Sabtu, 18 Agustus 2018.

Menurut Sahrun, pihaknya memungut retribusi KPAB itu berdasarkan Perda nomor 15 tahun 2013. Hal ini kata Sahrun merupakan bentuk pengawasan Dishub terhadap angkutan umum. Dan ini diberlakukan tiap enam bulan dengan tarif Rp75 ribu

“Saya sudah intruksikan kepada smua jajaran pegawai Dishub di lapangan agar tidak memungut biaya diluar perintah Perda,” tegasnya.

“Jika ada masyarakat atau sopir angkutan umum menemukan ada oknum petugas Dishub melakukan pungli, maka segera laporkan ke kantor Dishub Bombana,” sambungnya.

Saat ini lanjut Sahrun, Pemda Bombana sedang fokus pada upaya mendorong pelayanan prima bebas dari pungutan liar (pungli).

“Jadi apa yang dituduhkan itu bahwa Dishub melakukan pungli, itu sama sekali tidak benar,” tekannya.(b)

Penulis :Zulkarnain
Editor: Kasmilahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *