Sales PT Propan Raya Cabang Kendari Gelapkan Uang Perusahaan Rp120 Juta

Pena Hukum762 views

PENASULTRA.COM, KENDARI –  Satreskrim Polres Kendari menangkap HR (36) salah satu karyawan PT Tropan Raya Cabang Kendari karena diduga telah menggelapkan dana hasil penjualan barang perusahaan senilai Rp120 juta.

HR ditangkap di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Senin, 8 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan bahwa sekitar tahun 2018 HR masuk kerja di PT Propan Raya Cabang Kendari dan yang bersangkutan diangkat sebagai sales yang bertugas di Kabupaten Muna.

Dalam pelaksanaan tugasnya saudara HR ditugaskan juga oleh pihak perusahaan untuk mengantar dan menagih uang hasil penjualan barang CAT berbagai merk milik PTPropan Raya Kendari.

Kemudian pada tahun 2020 tepatnya di bulan Juni, Juli dan Agustus 2020 ternyata saudara HR sudah mulai melakukan perbuatanya tersebut yakni menerrima uang pembayaran CAT milik PT Propan yang telah di rdernya tersebut.

“Uang tersebut tidak disetorkan di perusahaan PT Propan Raya kendari, melainkan dipakai oleh HR untuk keperluan pribadinya,”terang AKP I Gede Pranata Wiguna saat konferensi pers, Selasa, 9 Februari 2021.

Atas perbuatan HR tersebut, merugikan PT Propan Raya Cabang Kendari sekitar  Rp.120.280.726.

“Atas perbuatan tersebut pihak PT Propan Raya Cabang Kendari merasa keberatan dan melaporkanya di Kantor Polres Kendari guna Proses lebih lanjut”, tukasnya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *