Sambut HSP ke 90, KNPI Mubar Gelar Pendidikan Advokasi Pemuda

Pena Daerah695 views

PENASULTRA.COM, MUNA BARAT – Jelang Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke 90, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Muna Barat (Mubar) gelar pendidikan advokasi pemuda di You Me Coffe and Resto Kelurahan Waumere, Kecamatan Tikep, Selasa 23 Oktober 2018.

Kegiatan yang dihadiri jajaran Polres Muna, LBH, Akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) serta perwakilan pemuda dan Karang Taruna tingkat desa se Kabupaten Mubar ini dibuka langsung Assiten I Setda Mubar Takari Abdullah.

Dalam sambutannya, Takari Abdullah mengapresiasi kinerja KNPI Mubar dalam menciptakan ide-ide baru.

“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bukan saja dari Mubar tapi masyarakat luas bahwa kesadaran akan hukum itu sangat penting. Sebab, terjadinya pencurian, korupsi dan lain-lain karena masyarakat belum paham betul tentang hukum,” ungkapnya, Selasa 23 Oktober 2018.

Ditempat yang sama, Ketua KNPI Mubar La Ode Sariba mengatakan, melalui kegiatan tersebut dapat mewujudkan kesadaran hukum. Sekaligus sebagai budaya masyarakat yang bisa memberikan pencerahan dan pemahaman dasar kepada para pemuda Mubar terkait advokasi.

“Output dari kegiatan itu, diharapkan pemuda tidak menjadi objek pembangunan melainkan menjadi subjek pembangunan. bahkan sebagai agen pemberi solusi atas berbagai persoalan yang muncul dilingkungan masyarakat,” kata mantan aktivis UHO itu.

Kasat Sabhara Polres Muna Iptu Adri Pontjodiredjo turut menambahkan. Katanya, masyarakat perlu sadar akan hukum agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama.

“Terjadinya tindakan kriminal, perampasan, pengrusakan, kesewenang-wenangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme di masyarakat, serta tawuran anatar pelajar disebabkan kurangnya kesadaran terhadap hukum,” bebernya.

Sementara itu, akademisi UHO Muh. Ramadhan Kiro menuturkan, secara teoritis masayarakat perlu sadar akan hukum.

“Kesadaran hukum terdiri dua kata dasar, yaitu sadar dan hukum. Sadar berarti ingat, tahu, dan paham akan sesuatu. Hukum berarti peraturan yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan mempunyai daya mengikat yang bertujuan memelihara ketertiban dan ketenteraman,” jelasnya mengakhiri.(b)

Penulis: Zulfikar
Editor: La Basisa