Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan Bandar Narkoba

Pena Hukum609 views

PENASULTRA.COM, TANJUNGPINANG – Jajaran satuan Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 1 kg narkotika jenis sabu dari seorang bandar narkoba di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) inisial B.

B ditangkap di kawasan SMN 3, Jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang, Rabu 6 Februari 2019 sore.

Sebelum mengamankan B, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang terlebih dulu mengamankan rekan B berinisial J di rumahnya Jalan Darussalam, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

“B ini pernah dipenjara dengan kasus yang sama,” kata Kepala Satuan Resnarkoba, Polres Tanjungpinang, AKP R Moch Dwi Ramadhanto kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis 7 Februari 2019.

Dwi Ramadhanto mengatakan, saat digerebek, J mencoba menghilangkan barang bukti disalah satu tempat yang ada di rumahnya. Saat pengrebekan berlangsung ada teman J yang tidak mengetahui aktivitas kedua tersangka.

Menurutnya, teman J hanya datang beristirahat di rumah itu, yang diduga sebagai gudang barang haram itu.

“Jadi nanti kita lihat perkembangan apakah tersangkanya dua atau tiga orang,” ulasnya.

“Sekarang yang ditahan ada dua orang,” sambung Dwi Ramadhanto.

Ia menambahkan, dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti sekitar sebanyak 19 paket sabu, serbuk ekstasi dan seperangkat alat timbangan.

“Paketnya ada yang ukuran besar dan kecil sebanyak 19 karton,” pungkasnya.(b)

Penulis: Masrun
Editor: Bas