Sejumlah Perusahaan Tambang Di Konut Dilapor Ke Mabes Polri dan KPK

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, yakni di Kantor Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mabes Polri, serta KPK RI, Rabu 6 November 2019.

Dalam aksinya, Kapitan Sultra mengadukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan Kolaka.

Beberapa perusahaan tambang yang akan diadukan diantaranya empat perusahaan yang beroperasi di Konut, yakni PT Paramita Persada Tama, PT Manunggal Sarana Surya Pratama, dan PT Sinar Jaya Sultra Utama. Serta satu perusahaan yang beroperasi di Kolaka, yaitu PT Akar Mas.

Koordinator Kapitan Sultra, Asrul Rahmani membeberkan, sejak September 2018 sampai Maret 2019, PT Paramitha diduga melakukan aktifitas pertambangan dan pengiriman ore tanpa dokumen RKAB dari Dinas ESDM.

Selain itu, PT Paramita juga diduga telah membangun Terminal Khusus (Tersus) di luar titik koordinat yang telah ditentukan oleh Kementrian Perhubungan. Bahkan,  tersus ysng dibangun belum mempunyai Amdal.

“Kemudian diduga pula PT Paramita telah melakukan aktifitas pertambangan di luar dari IPPKH dan menunggak pajak PNBP IPPKH,” beber Asrul.

Sama halnya dengan PT Paramita, PT Manunggal juga telah melakukan pengiriman ore tanpa dokumen RKAB selama September 2018 hingga Maret 2019.

Dan sampai saat ini, kata Asrul, PT Manunggal diduga belum membayar jaminan reklamasi (Jamrek) dan telah melakukan aktifitas di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa adanya IPPKH dari KLHK.

Sedangkan PT Akarmas, selain soal IPPKH, perusahaan ini juga dilapor terkait aktivitas menambang di luar titik koordinat serta dugaan penyerobatan lahan masyarakat.

Kemudian terkait pengalihan saham 30 persen Oleh PT Sinar Jaya dari PMDN Kepihak Asing (PMA) yang diduga tidak prosedural serta syarat dengan pelanggaran Administrasi dan aturan yang berlaku.

Atas sejumlah dugaan pelanggaran hukum, pihaknya mendesak Mabes Polri untuk menghentikan segala bentuk aktivitas sejumlah perusahaan itu. Selain itu meminta KPK melakukan penyelidikan terhadap aktivitas beberapa perusahaan itu.

“Kami juga mendesak Mabes Polri dan KLHK dalam hal ini Dirjen BKSDA untuk melakukan upaya pengusutan terhadap PT Manunggal dan PT Sinar Jaya karena diduga belum mempunyai izin lintas TWAL di hutan konservasi,” tegas Asrul.

Penulis: Faisal