Selamatkan Dokter Richard

Pena Opini1,256 views

Oleh: Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H

Kasus Posisi

Belum lama ini kembali menghebohkan dunia maya melalui media sosial twitter terkait dengan perseteruan antara Dokter Richard Lee dan Kartika Putri. Perseteruan antar keduanya itu duduk diposisi kedelapan trending topic twitter Indonesia dengan 5.805 twit dengan keyword “Selamatkan Dokter Richard”. Dokter Richard Lee diketahui adalah seorang dokter kecantikan yang juga sekaligus seorang youtuber sedangkan Kartika Putri adalah seorang artis ternama di Indonesia.

Sekitar 5 bulan lalu, Dokter Richard menggungah sebuah video review terhadap produk kecantikan. Dalam kolom deskripsinya, ia menyebutkan produk ini adalah teman lama yang kini sudah berganti kemasan. Setelah melihat hasil laboratorium, Dokter Richard menyimpulkan produk ini mengandung hidrokuinon tinggi yakni 5,7 persen. Padahal batas aman kandungan hidrokuinon sebesar 2 persen itupun penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.Sebelumnya, sekitar setahun lalu Dokter Richard juga sempat mengunggah video review produk kecantikan dari hasil laboratorium, produk mengandung merkuri juga hidrokuinon.

Unggahan video Dokter Richard itu kemudian direspon oleh Kartika Putri melalui unggahan video youtube sekitar 2 bulan lalu.Ia mengaku tidak terima produk yang di endorsenya disebut abal-abal. Sehingga ia mengundang Dokter Richard untuk bertemu. Dalam pertemuannya tersebut, Kartika Putri membawa seorang pengacara. Namun pertemuan itu tidak menemui titik terang sehingga pihak Kartika Putri melayangkan somasi kepada Dokter Richard. Somasi tersebut kemudian ditanggapi oleh Dokter Richard dengan melakukan permintaan maaf secara terbuka lewat unggahan video youtube.

Sayangnya, permintaan maaf secara terbuka oleh Dokter Richard tidak menyelesaikan masalah diantara keduanya hingga Kartika Putri melaporkan Dokter Richard ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik. Dan atas laporan itu, pada Kamis 4 Februari 2021 Dokter Richard Lee memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dan diperiksa selama 4 jam sejak pukul 14.00 WIB.

Sumber : cnnindonesia.com “Kronologi Perseteruan Skincare Richard Lee dan Kartika Putri” juga kompas.com “Selamatkan Dokter Richard Trending di Twitter, ini Kronologi Kasus Dokter Richard dengan Kartika Putri”.

Delik Penghinaan

Terkait dengan delik penghinaan, diatur didalam Bab XVI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan atau beledigingdan didalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Didalam KUHP sendiri, kiranya terdapat enam perbuatan yang dikualifikasi sebagai delik penghinaan. Pertama, menista atau smad didalam Pasal 310 ayat (1). Kedua, menista dengan surat atau smaadachrift didalam Pasal 310 ayat (2). Ketiga, memfitnah atau laster didalam Pasal 311. Keempat, penghinaan ringan atau eenvoudige belediging didalam Pasal 315. Kelima,mengadu secara memfitnah atau lasterlijke aanklachtdidalam Pasal 317 dan Keenam, tuduhan secara memfitnah atau lasterlijke verdachtmaking didalam Pasal 318. (Lihat Hiariej, 2016:145-146 dan R.Soesilo, 1995:225). Sedangkan didalam UU ITE termuat didalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3).

Tehadap kasus Dokter Richard yang dilaporkan oleh Kartika Putri dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik, maka termasuk dalam rumusan delik Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Pasal 310 KUHPberbunyi :

  • “Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500
  • Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempel dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500
  • Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”

Terhadap Pasal 310 di atas, Penulis dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:

Pertama, terhadap ketentuan didalam Bab XVI KUHP terkait dengan Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 sampai dengan Pasal 321 adalah termasuk delik aduan atau klacht delic kecuali penghinaan ditujukan kepada seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah (vide Pasal 316 KUHP) hal ini sebagaimana ditegaskan didalam Pasal 319 KUHP. Termasuk delik aduan atau klacht delic artinya bahwa aparat penegak hukum baru dapat memproses pelaku apabila ada pengaduan dari korban atau pihak yang dihina atau dirugikan.

Kedua,dalam Pasal 310 memiliki kualifikasi perbuatan yakni terhadap Pasal 310 ayat (1) merupakan pencemaran atau menista secara lisan sedangkan Pasal 310 ayat (2) merupakan pencemaran atau menista secara tulisan.

Ketiga,perbuatan dalam Pasal 310 dilakukan dengan unsur kesalahan dengan sengaja(dolus), artinya pelaku memang menghendaki (willens) dan mengetahui (wetens)untuk mencemarkan nama baik seseorang.

Keempat, objek dari pada perbuatan penghinaan termasuk mencemarkan nama baik hanya ditujukan terhadap manusia perorangan tidak termasuk instansi pemerintah, pengurus suatu perkumpulan dan semacamnya.

Kelima, untuk dapat dihukum berdasarkan Pasal 310 ayat (1) maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dimana tuduhan itu bermaksud tersiar atau diketahui umum atau orang banyak. Namun, terhadap syarat ini tidak berlaku terhadap seseorang yang melakukan perbuatan yang oleh hukum dilarang misalnya membunuh, mencuri dan sebagainya.

Keenam, terhadap Pasal 310 ayat (2) merupakan keadaan tambahan yang memberatkan pidana jika perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) itu dilakukan dengan tulisan atau gambar.

Ketujuh, terhadap Pasal 310 ayat (3) merupakan bentuk dari hapusnya sifat melawan hukum terhadap perbuatan pencemaran nama baik jika dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Tegasnya bahwa meskipun seseorang memenuhi rumusan delik didalam Pasal 310 ayat (1) atauayat (2) tetapi jika perbuatan itu dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela dirinyamaka unsur melawan hukumnya dihapuskan. Hal ini disebabkan konstruksi Pasal 310 ayat (3) merupakan alasan penghapus pidana khusus yang termasuk dalam alasan pembenar atau rechtsvaardigingsground sehingga terhadap pelakunya tidak dapat dijatuhi sanksi pidana.

Kedelapan,terhadap perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela dirinya sebagaimana disebutkan didalam point ketujuh perlu dibuktikan dihadapan hakim oleh karena hal itu menjadi kewenangan sepenuhnya hakim dalam menilai. Hal ini sebagaimana ditegaskan didalam Pasal 312 KUHP.

Kesembilan, terhadap point kedelapan jika ternyata terdakwa dalam hal ini orang yang melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik tidak dapat membuktikan tuduhan itu atau tidak dapat membuktikan bahwa pencemaran nama baik itu dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri maka mutatis-mutandisia tidak lagi dipersalahkan karena melakukan pencemaran nama baik atau menista sebagaimana didalam Pasal 310 melainkan dikenakanterhadapnya Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang memfitnah atau laster.Hal ini dikarenakan dalam implementasinya Pasal 310 KUHP tidak dapat dipisahkan dengan Pasal 311 ayat (1) tentang fitnah, Pasal 315 tentang penghinaan ringan dan Pasal 318 tentang tuduhan memfitnah.

Kesepuluh, terhadap pidana denda Rp. 4.500 dalam kualifikasi delik Pasal 310 Penulis perlu menjelaskan bahwa hal itu disesuaikan dengan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP dimana tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancam dalam KUHP kecuali Pasal pada 303 dilipat gandakan menjadi 1.000 kali. Sehingga jika ancaman pidana denda dalam KUHP adalah Rp. 4.500 dikalikan 1.000 kali maka maksimal pidana denda yang dapat dijatuhkan terhadap Pasal 310 menurut KUHP adalah Rp. 4,5 juta.

Pasal 27 ayat (3) joPasal 45 ayat (3) UU ITE berbunyi :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 juta”.

Terhadap Pasal 27 ayat (3) di atas Penulis dapat menjelaskan sebagai berikut :

Pertama, bahwa landasan filosofis lahirnya UU ITE adalah bagian dari keberlangsungan hukum yang mencoba mengikuti perkembangan zaman. Oleh karena hukum selalu tertinggal dari peristiwanya atau yang dalam adagium hukum dikenal “het recht hink achter de feiten aan”.Oleh karena perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang, ternyata juga ikut menjadikan modus operandi atau cara melakukan perbuatan pidana juga semakin berkembang pula salah satunya adalah dengan menggunakan sarana teknologi informasi sebagai media untuk melakukan perbuatan pidana. Olehnya itu, lahirnya UU ITE diharapkan bisa menjadi payung hukum sebagai upaya represif dan juga preventif dalam hal perbuatan pidana yang dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi.

Kedua, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) dapat dilakukan oleh orang perorangan maupun badan hukum (vide Pasal 1 angka 21).

Ketiga, perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dilakukan dengan unsur kesalahan dengan sengaja (dolus) artinya pelaku memang menghendaki (willens) dan mengetahui (wetens) untuk melakukan perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Keempat, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) itu adalah berupa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Kelima, terhadap pengertian perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya dilihat didalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yakni : “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik. “Mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. “Membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Keenam, terhadap pengertian “informasi elektronik” adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (videPasal 1 angka 1). Sedangkan “Dokumen Elektronik” adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (videPasal 1 angka 4). Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik (videPasal 1 angka 5).

Ketujuh, terhadap perbuatan yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemarana nama baik menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (3) perlu mengacu pada ketentuan didalam KUHP. Dengan kata lain, bahwa kedudukan Pasal 27 ayat (3) didalam UU ITE tidak dapat berdiri sendiri sehingga tidak dapat dipisahkan dengan ketentuan didalam Bab XVI tentang Penghinaan didalam KUHP.

Argumentasi

Berdasarkan uraian di atas, maka terhadap kasus Dokter Richard yang diadukan oleh Kartika Putri berdasarkan pencemaran nama baik, Penulis kemudian berpandangan sebagai berikut :

PERTAMA,delik pencemaran nama baik termasuk kedalam delik aduan sehingga aparat penegak hukum baru dapat memproses pelaku apabila ada pengaduan dari korban atau pihak yang dihina atau yang dirugikan. In casu, jika Kartika Putri merasa sebagai pihak yang dirugikan atas video review yang dilakukan oleh Dokter Richard karena berposisi sebagai orang yang mengendorse produk tersebut maka berdasarkan jenis delik dalam Bab Penghinaan adalah delik aduan maka Kartika Putri memiliki kewenangan untuk itu.

KEDUA,terkait dengan prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium dan primum remedium.Bahwa hukum pidana sebagai ultimum remedium berarti hukum pidana merupakan sarana terakhir yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Sebaliknya, terhadap hukum pidana sebagai primum remedium artinya bahwa hukum pidana sebagai sarana utama yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Terhadap jenis delik aduan termasuk dalam prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium. Dasar argumentasi Penulis adalahkarena untuk dapat diprosesnya suatu perbuatan pidana dengan jenis delik aduan adalah adanya aduan oleh pihak korban yang merasa dirugikan atas suatu perbuatan pidana, sedangkan jika korban tidak mengadukan atas perbuatan pidana yang dialaminya, maka aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum dengan sendirinya. Oleh karena dasar tersebut, memungkinan penyelesaian masalah terhadap perbuatan pidana yang termasuk dalam delik aduan dapat diselesaikan tanpa menggunakan sarana hukum pidana. In casu, upaya pertemuan Dokter Richard dan Kartika Putri perlu diapresiasi sebagai bentuk pengewajantahan prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium.

KETIGA, oleh karena dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dokter Richard dilakukan menggunakan sarana elektronik media sosial youtube maka penegakannya menggunakan sarana UU ITE. Untuk itu, dalam hal ancaman sanksi pidana berkaitan dengan pencemaran nama baik mesti merujuk pada Pasal 27 ayat (3) dengan Pasal 310 KUHP yang juga berkaitan dengan pencemaran nama baik. Hal ini disebabkan rumusan delik didalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat berdiri sendiri serta tidak dapat dipisahkan dengan Pasal 310 KUHP. Hal ini kemudian ditegaskan pula didalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 50/PUU-VI/2008 atasjudicial review terhadap Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

KEEMPAT,oleh karena Pasal 27 ayat (3) tidak dapat dipisahkan dengan Pasal 310 KUHP maka jika kasus ini terus bergulir hingga pada tahap pemeriksaan di pengadilan oleh hakim, maka Penulis berpandangan bahwa Dokter Richard dapat menggunakan kedudukan Pasal 310 ayat (3) sebagai alasan penghapusan pidana khusus dalam hal ini alasan pembenar ataurechtsvaardigingsground dimana menghapuskan elemen melawan hukumnya perbuatan sehingga Dokter Richard tidak dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan delik pencemaran nama baik.

KELIMA, terhadap point keempat di atas dasar argumentasi Penulis adalah bahwa Dokter Richard memiliki kompetensi keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hal menilai suatu produk kecantikan oleh karena profesi Dokter Richard adalah sebagai seorang dokter kecantikan. Apalagi dasar argumentasi yang dikeluarkan oleh Dokter Richard dalam video youtubenya yang mereview produk kecantikan itu adalah beradasarkan hasil penelitian laboratorium sehingga memiliki dasar yang kuat untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Disisi lain, dapat dilihat maksud tujuan Dokter Richard dalam unggahan video youtube itu adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk kecantikan yang mengandung merkuri dan juga hidrokuinon karena dapat membahayakan kesehatan kulit. Mutatis-mutandis, atas dasar hal tersebut jika dikonstruksikan dengan Pasal 310 ayat (3) KUHP dapat termasuk unsur “demi kepentingan umum” sehingga dapat memenuhi syarat alasan penghapusan pidana.

KEENAM, terhadap terhadap point keempat di atas, hanya dapat digunakan pada saat tahap pemeriksaan di pengadilan oleh hakim dan tidak dapat dimintakan terhadap tindakan penyidikan maupun penuntutan oleh karena dasar untuk membuktikan bahwa perbuatan itu dilakukan demi kepentingan umum hanya terdapat pada pemeriksaan di pengadilan oleh hakim sebagaimana ditegaskan didalam Pasal 312 KUHP yang pada pokoknya mengatakan dalam hal membuktikan kebenaran tuduhan itu hanya diizinkan dalam hal hakim menganggap perlu untuk memeriksa kebenaran agar dapat menimbang bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu demi kepentingan umum atau karena untuk mempertahankan dirinya sendiri.

KETUJUH,mencermati maksud pembentuk undang-undang didalam unsur tindakan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimasud dalam Pasal 27 ayat (3) adalah untuk mencegah penyalahgunaan teknologi informasi untuk kepentingan lain yang tidak sesuai atau bertentangan dengan maksud dan tujuan pengaturan hukum dibidang teknologi informasi yang asas dan tujuannya dimuat didalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU ITE. In casu, unggahan Dokter Richard dalam hal memberikan edukasi kepada masyarakat untuk berhati-hati memiliki produk kecantikan yang mengandung merkuri dan hidrokuinon sesuai dengan asas dan tujuan lahirnya UU ITE pada Pasal 4 ayat (1) yakni mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga mutatis-mutandis tidak bertentangan dengan tujuan dibentuknya UU ITE sehingga menurut Penulis penggunaan Pasal 27 ayat (3) terhadap Dokter Richard tidak memiliki alasan hukum yang kuat.

Wallauhu a’alam bissawab

Penulis adalah Kandidat Magister Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *