Semestinya Sultra Kaya Karena Sektor Pertambangannya

Pena Opini627 views

Oleh: La Ode Muh. Faisal

Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang kaya akan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan.

Menurut data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, terdapat 243 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Bumi Anoa yang memiliki luas wilayah kurang lebih 3,8 juta hektar persegi.

Sementara itu, total luas wilayah pertambangan dari 243 IUP ada sekitar 600 hektar persegi atau seperenam (1/6) dari luas wilayah Sultra.

Dari data tersebut, seharusnya sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Sultra. Namun realitanya, kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian Sultra hanya sebesar 20,6 persen di 2018. Lebih rendah dari sektor pertanian yang berkontribusi sebesar 27,5 persen.

Selain itu, sumbangan sektor pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 2018 hanya mencapai Rp125 miliar atau sebesar 8,9 persen dari total PAD.

Rendahnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh daerah dari sektor pertambangan menimbulkan pertanyaan besar. Pengeloaan sumber daya alam di Sultra dikemanakan?

Patut diduga, rendahnya pendapatan daerah dari hasil kegiatan menambang dikarenakan adanya perilaku nakal dari para investor tambang. Dalam hal ini para investor tidak transparan dalam membuat laporan.

Seperti dirilis Dinas ESDM Sultra belum lama ini. Sejumlah perusahaan tambang melakukan ekspor ore nickel tanpa Surat Keterangan Verifikasi (SKV). Akibatnya, pendapatan yang ditaksir sebesar Rp265 miliar tidak diterima oleh daerah.

Fenomena terbitnya IUP ilegal, IUP yang diterbitkan dengan cara menabrak hukum sudah menjadi rahasia umum. Seperti yang terjadi di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Padahal tidak dibenarkan IUP diterbitkan di wilayah kepulauan kecil.

Carut-marut pertambangan juga tak jarang menghadirkan konflik sosial di masyarakat, baik akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, maupun pemenuhan hak-hak masyarakat sekitar areal tambang terabaikan.

Dari carut-marut pertambangan di Sultra, gubernur dan masing-masing bupati/wali kota mestinya sudah harus merumuskan sebuah skema arah pengelolaan pertambangan yang baik.

Arah kebijakan di sektor pertambangan harus diarahkan untuk menertibkan setiap IUP yang ada. Mulai dari menetapkan regulasi, hingga mempermasif pengawasan terhadap investor-investor.

Memang, untuk memajukan perekonomian, Sultra membutuhkan investor. Namun kehadiran investor harus dibarengi dengan regulasi yang baik dan pro rakyat.

Pemerintah juga diharapkan mampu menentukan arah kebijakan pengelolaan pertambangan di daerah. Sehingga, banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra dapat berkontibusi positif, baik itu bagi daerah maupun masyarakat secara umum. Tidak hanya menambang dolar dan membuat kerusakan.(***)

Penulis: Jurnalis Penasultra.com