Sengketa Lahan Warga Kontra Brimob, Polda Sultra Bantah Adanya Intimidasi Polisi

Pena Hukum756 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Warga Desa Poasu Jaya Kecamatan Konda Konawe Selatan mengaku mendapatkan Intimidasi dari pihak kepolisian, Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Polda Sultra, belum lama ini seperti dilansir sejumlah media di Sultra.

Menanggapi ini Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengaku, pihaknya tidak pernah melakukan intimidasi terhadap warga.

Menurutnya tidak mungkin Polri melakukan intimidasi atau intervensi. Brimob kata dia, hanya menyampaikan amar putusan pengadilan terkait sengketa lahan seluas 120 Ha itu, untuk diketahui masyarakat. Bahwa, putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap.

“Sangat tidak elok kedengarannya kalau dikatakan anggota Brimob melakukan intimidasi kepada warga, kita Polri tidak pernah melakukan intimidasi kepada masyarakat,” kata Harry Goldenhardt, Kamis 9 Agustus 2018.

“Lahan sengketa tersebut adalah milik Polri atau aset negara yang dipercayakan untuk dikelola oleh Polda Sultra yang pengelolaanya dipercayakan pada Sat Brimob Polda Sultra dan Polri memiliki surat putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ,” sambungnya.

Menurutnya, putusan Majelis Hakim PTUN Makasar, dalam perkara 108/B/2016/PTUN.Mks, tanggal 14 Oktober 2016 menegaskan, menerima permohonan banding dari penggugat atau pembanding, serta menguatkan putusan PTUN Kendari tanggal 31 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut.

Ratusan warga Poasu Jaya berunjuk rasa di kantor DPRD Sultra. FOTO: Istimewa

Ditegaskan, hasil putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara nomor 90 PTUN/2017 tangga 6 Maret tengas, menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi yakni Widodo, Yunita, Widya Astuti, Dwi Niken Widya Wati. Dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara.

Putusan ini lanjut dia, mengacu pasal 115 UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan TUN.

“Jadi surat keputusan bupati kepala daerah tingkat dua Kota Kendari nomor 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980 tentang penunjukan area tanah negara bebas di Desa Lamomea, Kecamatan Ranomeeto untuk lokasi persiapan resitelmen Polri tetap sah dan mengikat,” terangnya seraya mengimbau semua pihak untuk dapat menghormati putusan tersebut.

Konflik Brimob dan ratusan Warga Desa Poasu Jaya ini bergulir sejak lama warga mengaku memiliki sertifikat lahan dan rumah. Mereka enggan untuk mengosongkan lahan tersebut.(b)

Penulis: Edi Sartono
Editor: Kasmilahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *