Seorang Pria Bejat di Muna Setubuhi Gadis Desa Hingga Enam Kali

Pena Hukum2,532 views

PENASULTRA.COM, MUNA – HN alias FI (20), warga salah satu desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara harus meringkuk di balik jeruji besi akibat aksi bejatnya terhadap seorang gadis berusia 14 tahun. Mawar, sebut saja namanya begitu.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muhammad Ogen Sairi mengungkapkan, aksi bejat pelaku dilakukan pada Januari 2019 lalu.

Berdasarkan pengakuan korban, kata Ogen, awalnya pelaku menelpon korban untuk diajak bertemu di pantai yang ada di Desa Labulawa.

Dalih pelaku saat itu mengaku sedang bersama kawan-kawan korban di pantai. Korban yang dengar hal itu akhirnya pun datang menemui pelaku. Namun saat tiba di pantai, ternyata hanya ada pelaku sorang diri.

Mawar sempat curiga dan menanyakan keberadaan kawan-kawannya. Namun, bukan menjawab pertanyaan, FI malah langsung memeluk dan melucuti pakaian Mawar dengan paksa.

Saat Mawar sudah dalam keadaan tak berdaya, FI pun ikut melepas pakaiannya lalu membaringkan Mawar di tanah tanpa alas. FI pun mulai berselancar di atas tubuh Mawar.

“Setelah korban disetubuhi, kemudian tersangka memotret korban dalam keadaan telanjang dan tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto tersebut jika korban menceritakan kejadian tersebut pada orang tuanya,” beber Ogen, Jumat 3 Mei 2019.

Berselang beberapa minggu kemudian, FI kembali menelpon Mawar. Tapi kali ini diajak bertemu di hutan. Mawar tak kuasa menolak karena diancam foto bugilnya bakal disebarluaskan. Dengan terpaksa gadis malang ini datang menemani pelaku bermain ‘Tarzan’.

“Dengan modal yang sama, yakni foto bugil, pelaku mengulangi tindakan tercela itu kepada Mawar hingga sebanyak enam kali,” tutur Ogen lagi.

Kini, pelaku siap menerima segala resiko akibat ulah “koboi” yang telah ia lakukan pada gadis desa.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Sal