Seorang Sopir Tewas Kecelakaan Kerja di PT KMS 27, Perusahaan Diduga Tidak Terapkan K3

Pena Hukum1,245 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Peristiwa naas yang menewaskan seorang pekerja tambang terjadi di Wilayah Izin Pertambangan PT Karya Murni Sejati 27, pada Selasa, 30 November 2021.

Seorang Sopir Dump Truk bernama Basri tewas usai mobil yang dikendarai terbalik dan korban tertindih mobil hingga merenggut nyawanya. Insiden terjadi pada siang hari sekitar pukul 13.00 WITA (siang hari) di Lokasi PT KMS 27 di Desa Puusuli Kecamatan Andowia, Konawe Utara.

Ruslin, Ketua Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (FORKAM HL), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan bahwa kecelakaan kerja yang terjadi di Perusahaan tersebut diduga akibat lemahnya penerapan K3 sebagaimana diatur dalam UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan Pasal 86 ayat (1) hurup a “Setiap Karyawan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja.

Untuk menjamin keselamatan kerja tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 86 ayat 1 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pihak perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi pada manajemen perusahaan.

“Atas insiden tersebut diduga PT Karya Murni Sejati tidak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja ( K3), sehingga Wajib PT KMS 27 bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku”, tegasnya .

Lebih lanjut Pemuda Kelahiran Konawe Utara itu berharap pihak penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan sesegera mungkin memeriksa manajemen PT KMS 27 demi hukum dan keadilan.

“Dan sangat disayangkan bahwa PT KMS 27 merupakan perusahaan yang masuk di 11 IUP yang tumpang tindih dengan PT Antam Tbk yang juga saat ini tengah proses Lidik/sidik Dit Tipiter Bareskrim Polri yang ke 11 IUP tersebut dilarang untuk beroperasi namun atas insiden tersebut terkuak PT KMS 27 masih beraktifitas, jika demikian Aktifitas PT KMS 27 Patut di pertanyakan, atau ada pihak lain yang sedang melakukan aktivitas yang diduga tanpa izin atau di lahan tumpang tindih”, bebernya.

Di tempat terpisah, Humas PT Karya Murni Sejati 27 Ihwan, saat dikonfirmasi terkait aktifitas dan insiden tersebut melalui pesan Whatshap belum dapat memberikan klarifikasi karena menurutnya sejak proses Lidik/sidik Oleh Mabes Polri PT KMS 27 sudah tidak melakukan aktivitas.

“Saya menunggu informasi dari pimpinan seperti apa, nanti saya informasikan balik karena sepengetahuan saya perusahaan kami sudah tidak beraktifitas lagi di IUP Tersebut”, ungkapnya.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *