Setahap Lagi, Berkas Perkara Mantan Kasat Pol PP Sultra Rampung

Pena Hukum624 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dilingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sultra.

Keduanya yakni inisial BAS yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan KM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) sekaligus Humas Kejati, Janes Mamangkey mengatakan, berkas kedua tersangka dugaan korupsi tersebut telah dirampungkan. Namun, pihaknya masih akan memeriksa satu saksi untuk tersangka mantan Kasat Pol PP Sultra, BAS.

“Tinggal BAS saja sisa satu saksinya, tunggu saja bagaimana dari Pidsusnya. Yang jelas untuk tersangka KM sudah selesai pemeriksaan saksinya,” terang Janes belum lama ini.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat mantan Kasat Pol PP Provinsi Sultra, BAS dilaporkan oleh Lembaga Pengawas Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKP-K) ke Kejati Sultra terkait dengan dugaan korupsi dana dekonsentrasi senilai Rp900 juta yang bersumber dari APBN tahun 2015 lalu.

Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran lembaga LPKP-K, juga ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp300 juta serta penyalahgunaan dana APBD tahun 2016 untuk pengadaan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) di lingkup Satpol PP Provinsi Sultra.

Diduga, atas tindakan kedua tersangka, negara telah dirugikan kurang lebih Rp400 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra.(b)

Penulis: Clara Sinthia
Editor: Yeni Marinda