Setahun Mandek, Polda Sultra Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Nikah

Pena Hukum446 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Pusat Bantuan Hukum Kendari mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) agar segera menuntaskan kasus dugaan pemalsuan surat nikah yang sudah satu tahun mandek.

Pasalnya, kasus yang dilaporkan oleh Sadam Husein sejak tanggal 4 Januari 2021 itu sampai saat ini belum menemui titik terang.

Sadam Husein melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KHUP yang diduga dilakukan oleh saudari F (54) di Polda Sultra.

F (54) diduga telah melakukan pemalsuan duplikat kutipan akta nikah dan mengaku sebagai istri sah dari S selaku orang tuan/bapak Sadam Husein. Diketahui, dalam duplikat kutipan akta nikah yang diduga palsu tersebut menyatakan bahwa F dan S telah melangsungkan akad nikah pada Minggu, 6 September 1981 pukul 10.00 Wita.

Kemudian, F menggunakan duplikat kutipan akta nikah yang diduga palsu tersebut untuk membuat gugatan ke Pengadilan Agama Kendari untuk memperoleh hak waris dari S.

Munir Yunus, SH., MH selaku Tim Kuasa Hukum dari Pusat Bantuan Hukum Kendari yang mendampingi Sadam Husein mengatakan bahwa ia menduga kuat terkait dengan duplikat kutipan surat nikah yang digunakan oleh F dalam melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Kendari adalah palsu.

Hal itu dibuktikan dengan dengan adanya surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Ranomeeto Barat Nomor: 83/KK.24.07.19/PW/2020 yang  menyatakan bahwa KUA Ranomeeto Barat tidak pernah menerbitkan duplikat kutipan akta nikah atas nama F Binti A, Nomor: KK 24.05.04/PW/31/2011, tertanggal 10 Mei 2011.

“Jadi dari KUA Ranomeeto Barat sudah menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak pernah menerbitkan kutipan duplikat surat nikah”, jelas Munir kepada awak media ini pada Jumat, 22 April 2022.

Dengan adanya surat keterangan tersebut lanjut Munir, membuat kasus ini semakin jelas dan terang benderang bahwa memang duplikat kutipan surat nikah yang menyatakan bahwa F dan S merupakan pasangan suami-istri sah adalah diduga palsu. Kemudian, dalam kuitipan duplikat surat nikat tersebut tidak terdapat nomor akta buku nikah.

“Sebagaimana biasanya bahwa duplikat kutipan akta nikah bisa terbit ketika ada akta buku nikah yang sebenarnya. Mereka (KUA) berani terbitkan duplikat kutipan surat nikah ketika sebelumnya ada surat nikah asli, ada nomor akta buku nikah, tapi ini tidak ada, kosong”, beber Munir sambil menunjukan duplikat kutipan akta nikah yang diduga palsu tersebut.

Namun, ia menyayangkan penyidik Polda Sultra dalam hal ini Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra yang terkesan sangat lambat dalam menangani kasus ini.

“Tentunya kami sangat menyayangkan hal ini, kenapa dalam proses ini cukup lama untuk memperoleh kepastian hukum laporan klien kami. Seharusnya persoalan ini sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan sudah terang, keterangan saksi, bukti surat ditambah keterangan saksi-saksi lain”, paparnya.

Ia juga mengaku telah beberapa kali mempertanyakan kasus ini namun sampai hari ini belum ada perkembanagan dan kepastian hukum atas kasus tersebut.

“Kami disampaikan untuk menunggu satu minggu, kemudian dua minggu lagi katanya baru kita gelar perkara tapi sampai hari ini belum juga digelar, belum ada titik terang”, ungkapnya.

Olehnya itu, alumnus Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari itu meminta dan berharap kepada Polda Sultra agar segera menindaklanjuti dan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sehingga ada kepastian hukum yang jelas terhadap laporan kliennya.

Sementara itu, Kasubdi Penmas Humas Polda Sultra Kompol Tiswan saat dikonfimasi mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan sudah dilakukan pemeriksan saksi-saksi.

“Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor juga sudah diperiksa dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk proses selanjutnya”, jelas Kompol Tiswan.

Terkait dengan lambatnya proses penanganan kasus ini, menurut Tiswan bahwa hal itu disebabkan adanya berbagai kendala  teknis dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Pada saat pemeriksaan kadang kala orang yang kita mau periksa juga tidak ada ditempat, atau diluar kota. Itu salah satu kendala juga”, ungkanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Polda Sultra tetap akan mengusut tuntas semua aduan masyarakat yang masuk ke Polda Sultra temasuk kasus yang diadukan oleh Sadam Husein ini.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *