Sidang Etik Penyelenggara Pemilu yang Masuk Tempat Hiburan Dihentikan

PENASULTRA.COM, KENDARI – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) Nomor perkara 84-PKE-DKPP/V/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 8 Juli 2019 akhirnya ditutup.

Ditutupnya sidang yang diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (Konut), Burhan, Abd. Makmur dan Hartian itu karena dua teradu tidak hadir.

Dua teradu tersebut tak lain adalah Andry Irawan Untung dan Al Iksan. Keduanya masing-masing merupakan anggota PPK Kecamatan Lasolo dan Panwas Desa Puupi, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konut.

Sebelumnya, saat sidang pertama pada 25 Mei 2019 lalu, semua teradu mengakui telah pergi ke tempat hiburan karaoke di Kendari. Mereka berkaraoke usai menghadiri kegiatan rapat pleno perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi di Kota Kendari.

Kassubag Risalah dan Dokumentasi Perkara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Sahat Erwin menyatakan bahwa kedua teradu telah dihubungi oleh Sekretariat DKPP. Hanya saja, tidak ada tanggapan dari keduanya.

Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salam menyayangkan absennya Andry dan Al Iksan dalam sidang ini. Ia memutuskan untuk menghentikan proses sidang pemeriksaan dan menegaskan takkan menggelar sidang ketiga.

“Cukup dua kali sidang saja. Dengan ini, sidang saya tutup. Sidang pertama digelar 25 Mei 2019 lalu keduanya juga absen,” kata Alfitra melalui rilis persnya, Senin 8 Juli 2019.

Dalam perkara Nomor perkara 84-PKE-DKPP/V/2019 ada 18 penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konut yang diadukan. Di antaranya, ketua dan tiga orang anggota KPU Konut.

Ketua dan tiga anggota KPU Konawe Utara diadukan karena diduga tidak melakukan pembinaan perilaku terhadap jajaran pada tingkat ad hoc untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.

Sedangkan 14 teradu lainnya yang terdiri dari penyelenggara pemilu tingkat kecamatan diadukan karena diduga telah membuat dokumentasi aktifitas bernyanyi dengan mengkonsumsi minuman alkohol yang diunggah ke media sosial pada 17 November 2018 lalu.(a)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed