Sikapi People Power, Muh Endang: Unjuk Rasa Tidak Dilarang Tapi Ada Aturan

Pena Politik807 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Pemilu serentak 2019 telah selesai dilaksanakan, namun aksi 22 Mei atau people power masih terus diperbincangkan. Tanggapan bermunculan dari berbagai pihak, DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) misalnya.

Menurut Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muh Endang, unjuk rasa adalah kemarwahan demokrasi yang dahulu diperjuangkan agar semua bebas berpendapat. Sehingga, berpendapat tidak boleh dilarang. Sebab, hal tersebut dilakukan unruk memperjuangkan sesuatu dengan bebas berekspresi. Namun semua punya aturan yang tidak boleh dilanggar.

“Ibarat menyatakan cinta. Tak boleh dilarang. Namun semua punya koridor dan rambu-rambu sehingga tidak boleh melanggar dan lain-lain,” kata Endang, Sabtu 25 Mei 2019.

Menurutnya, meski hasil pilpres telah ada, tapi diakui masih banyak kekurangan di pemilu 2019 lalu.

“Kita harus evaluasi, banyak suara tidak sah. Ada sekitar 2 juta. Dikampung ada banyak keluhan, banyak yang tidak mencoblos,” ujarnya.

Dengan adanya partisipasi pemilih yang hanya mencapai 80 persen, kata dia, hal itu belum memasuki angka ideal yakni 90 persen.

“Mohon maaf, Bawaslu harus lebih tegas. Harus ada OTT biar ada kejutan, triger seperti KPK. Kan banyak pelanggaran tapi hampir tidak ada yang ketangkap,” beber Endang.

Untuk itu, ia menghimbau semua pihak harus memiliki sikap kenegarawan. Siapa yang menang harus legowo menerima.

“Kalah memang menyakitkan tapi bukan akhir. Seorang politisi berhenti nanti dipanggil Tuhan. Anggap kalah adalah vitamin atau suplement,” tutupnya.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed