SKV ESDM Sultra Syarat Praktek Pungli?

Pena Opini1,258 views

Oleh: Ashari

Persoalan tambang yang terjadi di Sulawesi Tenggara memang kebanyakan merupakan titipan kebijakan pemerintah daerah kabupaten atas dasar kewenangan otonominya masa lalu.

Pelimpahan kewenangan yang kini menjadi otoritas pemerintah pusat melalui perpanjangan tangan pemerintah provinsi sebagai implementasi Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara otomatis harus memperbaiki sistem tata kelola yang sifatnya penertiban tambang. Ini menjadi tanggung jawab Dinas Pertambangan Provinsi.

Namun, cukup disayangkan. Berbagai upaya koordinasi dan supervisi dokumen izin usaha pertambangan yang dilakukan oleh KPK deputi bagian pencegahan korupsi di bidang pertambangan, sepertinya hanya sebatas suhu panas dingin yang dipandang sebelah mata oleh sebagian oknum di instansi ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pemberian Surat Keterangan Verifikasi (SKV) pengangkutan dan penjualan mineral dari ESDM Provinsi yang saat ini menjadi fenomenal karena produk kebijakan akal-akalan yang tidak memiliki dasar hukum, misalnya.

Seharusnya, SKV punya lampiran yang menjelaskan dan menguatkan jika didasari dengan undang-undang, nomor, pasal berapa atau ketentuan perda? Akan tetapi, SKV yang disunnahkan ESDM inikan bodong. Aturan darimana? Kok acuannya tidak disosialisasikan?

Saya yakin para pelaku investasi tak berani tanya soal itu. Bahkan sekalipun harus bayar, mereka akan bayar demi mendapatkan selembar kertas SKV. Zaman sekarang kencing saja dibayar, iya nggak?

Benar dalam aturan, SKV itu ada tapi bukan menjadi kewenangan ESDM. Jelas dalam Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor 05.E/30/DJB/2016 poin 2 dikatakan bahwa dalam rangka penjualan dan pengapalan minerba, laporan hasil verifikasi diterbitkan oleh Surveyor.

Jadi, saya berkesimpulan aturan pemberlakuan SKV yang di wajibkan ESDM Provinsi hanya berlaku di Sulawesi Tenggara. Ini aturan Provinsi Sultra atau Republik Sultra?

Sebenarnya regulasi ini ada baiknya, tapi saya sayangkan dasar aturannya tidak jelas. Verifikasi ini dilakukan atau dilaksanakan oleh Kabid Pertambangan Umum dan dikerja di atas meja.

Di sisi lain, kami temukan fakta baru dalam praktek mafia dengan berbagai modus. Di antaranya ada perusahaan tidak diproses (verifikasi) dengan dalil alasan tidak jelas. Parahnya, justru ada perusahaan, sebut saja PT. Adikara Cipta Mulia (ACM) yang tidak punya progres pabrik justru diloloskan penjualan ekspornya dengan dasar pemberian SKV. Dan masih banyak temuan keganjalan lainnya.

Loh gimana ini pak Kabid?

Untuk itu Pemprov dalam hal ini ESDM, selektiflah mengeluarkan aturan bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban. Upaya rekonsiliasi menertibkan perusahaan-perusahaan yang nakal bukan dengan cara berdiam yang hanya kerja di atas meja karena tertib administrasi sekalipun, tidak menjamin realitas dan implementasi di lapangan.

Mana tugas Inspektur Tambang sebagai pengawas di lapangan? Gerakkan, anggarannya jelas kok. Gunakan, manfaatkan bukan dimanfaatin sebagai lahan rupiah yang dibagi-bagi dengan modus laporan fiktif.

SKV atau hasil verifikasi oleh Kabid Pertambangan Umum bisa saja bersikap profesional namun bersifat transaksional.

Semoga saja. Modus SKV ini menjadi perhatian kita semua terutama para penegak hukum baik KPK, Polda, Kejaksan, dan institusi lainnya. Kami juga dalam waktu dekat akan menelusuri kebenaran dari tembusan SKV ini. Apa benar tembusannya diteruskan atau tidak kepada instansi yang tertera sebagai arsip? Wallahu alam.(***)

Penulis: Ketua Lempeta Konut