Soal Ditolaknya Usulan APBD Wakatobi, Ini Penjelasan Pemprov Sultra

Pena Kendari707 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kabar ditolaknya usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi 2019 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai hangat diperbincangkan.

Mengenai hal ini, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Syarifuddin Safaa mengatakan, pihaknya telah meminta semua rancangan APBD kembali dibenahi sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku.

“Bukan kami tolak tapi kami meminta untuk diselesaikan atau disempurnakan karena administrasinya masih ada yang ditandatangani oleh anggota DPRD yang telah mengundurkan diri,” kata Syarifuddin saat diwawancarai usai rapat penyelesaian rancangan APBD bersama seluruh anggota DPRD Wakatobi dan dinas terkait lainnya di Ruang Rapat Sekda Kantor Gubernur Sultra, Rabu 26 Desember 2018.

Perbaikan usulan APBD ini, kata Syarifuddin, paling lambat harus disetor pada 28 Desember 2018 nanti.

“Yah kalau telat ada peraturan kepala daerah,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PIB DPRD Wakatobi, Hj Ernawati Rasyid mengaku, dalam rapat bersama Pemprov Sultra, pihaknya diminta untuk menata ulang usulan APBD mulai dari tahapan hingga penetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi saran Pemprov dokumen harus diperbaiki karena masih ditanda tangani oleh Ketua I dan II yang notabenenya tidak punya kewenangan lagi. Jadi yang diminta tanda tangan yakni ketua III yang masih definitif. Jadi rapat ini untuk mendapatkan aspek legalitas (legalstanging) agar APBD berjalan sesuai harapan masyarakat,” tuturnya.

Untuk diketahui, dokumen usulan APBD Wakatobi 2019 diminta dibenahi karena dalam dokumennya masih ditanda tangani oleh anggota dewan yang sudah menyatakan mundur dari jabatannya karena pindah partai untuk mencalonkan diri di pemilihan legislatif 2019.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed