Soal Pansel Sekprov Sultra, Kepala BKD: Itu Amanah Perpres

Pena Kendari833 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Rencana pembentukan panitia seleksi (Pansel) pemilihan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tenggara masih terus dipolemikkan sejumlah kalangan.

Bagi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Nur Endang Abbas pembentukan Pansel Sekprov Sultra memang harus dilakukan. Sebab, menurutnya, hal tersebut adalah amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018.

“Ini bukan kemauan Pak Teguh (Pj Gubernur Sultra). Memang amanah Perpres. Paling lama Pj itu kan enam bulan tidak boleh lebih. Karena memang lima hari setelah adanya Pj baru itu sudah harus diproses untuk Pj definitif,” terang Endang dihadapan sejumlah massa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra, Senin 9 Juli 2018.

Sebenarnya, kata dia, Pansel Sekprov Sultra itu dibentuk lebih awal. Namun, pembentukannya terkendala anggaran.

“Jadi kita sudah menyurat ke Mentri Dalam Negeri (Mendagri) terkait izin prinsip untuk melakukan seleksi terbuka Sekda. Tapi sampai sekarang belum turun. Jadi kita tidak bisa melakukannya apabila tidak mendapat izin dari Mendagri,” tutur Endang.

Sebelumnya, GMNI Sultra mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi membubarkan Pansel Sekprov Sultra dan menghentikan berbagai bentuk mutasi jabatan.

Ketua Cabang GMNI Kendari, Zulzaman mengatakan, desakan ini dilakukan karena dinilai telah melanggar Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Kepegawain Nasional (BKN) Nomor K.26-30/V.100-2/99 Tahun 2015 tentang penjelasan atas kewenangan penjabat kepala daerah di bidang kepegawaian.

“Tugas utamanya Pj menyukseskan pilkada dan menciptakan iklim pemilihan kepala daerah yang kondusif. Bukan untuk melakukan mutasi jabatan dilingkungan kepegawaian Sultra. Kemarin malah sudah dilantik dua Plt yakni Dinas SDA dan Bina Marga serta Bappeda Sultra,” ucap Zulzaman saat berorasi di Kantor Gubernur Sultra, Senin 9 Juli 2018.

Menanggapi hal tersebut, Nur Endang Abbas mengatakan, penyerahan surat tugas atau pergantian Plt itu sudah sesuai prosedur.

“Itu hanya mengisi jabatan kosong. Plt kan tidak definitf bisa saja di evaluasi setiap saat. Intinya tidak ada yang dirugikan. Pak Rundu (Mantan kadis Plt Dinas SDA Bina Marga) kan kepala bidang kembali ke kepala bidang. Pada dasarnnya Plt kadis kemarin hanyalah tugas tambahannya bagi ASN yang memenuhi syarat,” jelasnya.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *