Soal Pencemaran Air di Lamondowo, DPRD Konut Segera Jadwalkan RDP

Pena Daerah304 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Menyikapi pencemaran Air yang terjadi di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), sejumlah aliansi masyarakat Konut mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyaat Daerah (DPRD) Konut dan agar segera memanggil instansi terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu, 22 Januari 2022.

Mereka mempertanyakan pencemaran sumber mata air Desa Lamondowo sehingga terjadi pengrusakan bak penampungan air yang diakibatkan endapan Over Burden (OB) sedimen lumpur yang diduga dilakukan adanya aktivitas penambangan di eks IUP PT Karya Murni Sejati (KMS-27) dan IUP PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) pasalnya lima bulan lamanya air bersih tercemar di Desa Lamondowo terhitung sejak 14 Februari  sampai dengan saat ini tidak ada perbaikan dan air bersih tersebut tidak bisa digunakan lagi.

Ketua Komisi C, Abd Malik yang membidangi lingkungan saat menerima pendemo menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti lanjuti daripada tuntutan masyarakat.

“Tuntutan hari ini kami terima untuk ditindaklanjuti dari pada tuntutan masyarakat yang berada di Kecamatan Andowia, dari sisi lingkungan telah terjadi pencemaran di sumber mata air dan menimbulkan kerusakan, “kata Malik.

“Kami akan menelaah dengan segera memanggil dan menyurat di instansi terkait dan perusahaan tersebut lalu kita jadwalkan RDP dalam waktu dekat, tambahnya.

Senada Ketua Komisi B, Rasmin Kamil menambahkan, tentunya kami sangat prihatin akibat kejadian ini, Dalam waktu dekat ini, kami tidak bisa melakukan RDP. Karena ada kegiatan reses selama 6 hari, olehnya itu apa yang menjadi polemik apa yang disuarakan, “Kami akan mengagendakan untuk melakukan RDP dalam waktu dekat setelah berakhirnya masa sidang kedua atau reses, “sambungnya.

“Di RDP nantinya kami meminta kesiapan semua pihak dan kami akan panggil dimintai keterangan mulai dari PT Antam dan PT BNN serta perusahaan yang bekerja di wilayah eks IUP KMS 27, “ungkap politisi partai PKB Rasmin Kamil.

Ia harapkan untuk dibantu memberikan informasi yang cukup berupa video dan foto karena itu petunjuk nantinya untuk bisa mengambil kesimpulan.

“Bahkan kalau perlu cukup waktu kami di DPRD akan turun langsung di lapangan mengecek, dan ini tegas melakukan penindakan ketika itu terbukti dan melanggar ketentuan hukum dan tidak segan-segan melakukan penutupan aktivitas disana,” tegasnya.

“Kami tidak alergi dengan pertambangan, tapi tolong perhatikan kearifan lokal masyarakat apalagi ini kepentingan hajat orang banyak, sangat lah ironis ada oknum-oknum yang telah merusak, “tutupnya.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *