Soal Relokasi, Kepala SDN 3 Laskep Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA – Polemik rencana pemindahan bangunan atau relokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Lasolo Kepulauan (Laskep) yang berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Daka Group ke tempat yang lebih aman dari aktivitas pertambangan kini tengah menjadi perbincangan hangat.

Sejumlah penggiat lingkungan tambang dan agraria menilai, rencana relokasi membuat pemerintah tak berdaya dan telah kalah atas hadirnya perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Boedingi, Kecamatan Laskep, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu.

Bahkan, seorang aktivis mengklaim keberadaan SDN 3 Laskep lebih dulu ada ketimbang IUP PT Daka Group yang terbit pada 2007 silam. Dasarnya adalah, Surat Keputusan Pemerintah Pusat Nomor 421/1990 tertanggal 1 Januari 1990.

Sontak, hal itu pun memicu komentar beragam dari sejumlah pihak. Tak terkecuali, Adhar, Kepala SDN 3 Laskep sendiri.

Menurut Adhar, selama dirinya menjabat sebagai Kepala SDN 3 Laskep sejak April tahun lalu, ia tak pernah melihat SK pendirian sekolah yang dikeluarkan pada tahun baru 1990 itu.

“Saya KS (kepala sekolah) yang ke empat tidak menyimpan SK pemerintah pusat tahun 1990. Begitu juga KS yang pertama saya tanya,” ungkap Adhar saat dikonfirmasi, Jumat 10 Mei 2019.

Adhar mengaku sangat heran dengan keberadaan SK yang diklaim aktivis agraria sebagai dasar pendirian SDN 3 Laskep. Sementara pihaknya sendiri tak pernah memegang atau pun melihat SK tersebut.

“Menurut keterangan KS yang pertama, RKB (ruang kelas belajar) yang di atas (bangunan awal SD) itu dibangun tahun 2010 dan dioperasikan tahun 2011,” sebut Adhar seraya mengungkapkan bahwa arsip SK pendirian SDN 3 Laskep sampai hari ini belum dimiliki sekolah.

RKB, bangunan awal SDN 3 Laskep yang dibangun tahun 2010 dan dioperasikan pada 2011. FOTO: Ridho Achmed

Dapodik SDN 3 Laskep Ada yang Rekayasa?

Usai mengetahui adanya Surat Keputusan Pemerintah Pusat Nomor 421/1990 tertanggal 1 Januari 1990 tentang pendirian sekolah melalui pemberitaan salah satu media online di Sulawesi Tenggara (Sultra), Kepala SDN 3 Laskep, Adhar buru-buru mengecek Data Pokok Pendidikan atau Dapodik sekolahnya.

Alangkah terkejutnya Adhar setelah operator sekolah membuka Dapodik yang merupakan sistem pendataan skala nasional terpadu, dan sumber data utama pendidikan nasional itu. Ternyata, SK Pemerintah Pusat tersebut memang jelas tercantum didata umum SDN 3 Laskep.

“Dapodik tahun ajaran 2017/2018 yang kami buka. Data (SK Pemerintah Pusat) itu memang ada. Saya langsung konfirmasi kepada kepala SDN 3 Laskep yang pertama. Katanya, mungkin ada oknum yang merekayasa data itu,” ungkap Adhar blak-blakan.

Lebih jauh Adhar juga mengungkapkan bahwa kepala SDN 3 Laskep yang pertama bilang sebelum pemberlakuan Dapodik, data manual sekolah tidak tercantum sama sekali adanya SK pendirian dari pusat.

“Menurut pengalaman saya yang sudah berapa sekolah saya pimpin, SK pendirian sekolah itu hanya cukup dari SK kabupaten dalam hal ini bupati,” kata Adhar menerangkan.

Mendapati informasi dari kepala SDN 3 Laskep yang pertama, Adhar lantas kembali mengkroscek balik ke sang operator.

“Operator saya tanya kenapa data itu bisa ada. Dia bilang data itu sudah ada memang sebelum dia pegang Dapodik. Data itu ada passwordnya. Kita tidak tahu siapa yang memasukan data itu. Operator saya bilang begitu,” papar Adhar.

Selain adanya keganjilan itu, Adhar juga mengungkap satu misteri lainnya. Adalah tanggal 01-01-1990 yang mencantumkan SK pendirian sekolah.

“Itu (SK) tidak logis. Berdirinya sekolah itu dibangun tahun 2010. Sangat jauh kalau 1990, terlebih tanggalnya tanggal merah. Sangat tidak logis,” terang kepala SDN 3 Laskep itu.

Keberadaan jalan holing PT Daka Gruop yang dekat dengan lingkungan sekolah dan pemukiman warga. FOTO: Ridho Achmed

Di kesempatan ini pula, Adhar mengaku bahwa anak didiknya saat ini tengah memasuki masa libur sekolah di awal Ramadhan. 20-an siswa yang aktif dari 50-an siswa sesuai Dapodik mulai kelas 1 hingga kelas 6 saat ini diliburkan selama seminggu.

“Mulai tanggal 6 (Mei) libur. Nanti tanggal 13 (Mei) baru dibuka lagi sekolah,” jelas Adhar sembari membantah jika aktivitas SDN 3 Laskep lumpuh karena adanya aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Daka Group.

Sekedar diketahui, wacana relokasi SDN 3 Laskep ini bermula dari permintaan warga setempat dan pihak sekolah yang merasa terganggu dekat dengan keberadaan pelabuhan khusus PT Daka Group.

Mendengar hal itu, management PT Daka Group pun menindak lanjutinya dengan mengadakan pertemuan di kediaman kepala desa Boedingi pada malam awal bulan Ramadhan ini. Aparat desa yang hadir dan kepala SDN 13 Laskep yang difasilitasi Sekcam Laskep pun sepakat akan adanya relokasi.

Sesuai rencana, hasil kesepakatan yang telah dituangkan dalam sebuah notulen atau berita acara akan diteruskan ke Diknas setempat dan ke bupati Konut awal pekan depan.(a)

Penulis: Ridho Achmed