Soal Wakil Sulkarnain, DPRD Kendari Tunggu Putusan Pengadilan

Pena Politik647 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Selama Sulkarnain menjabat sebagai Walikota Kendari menggantikan Adriatma Dwi Putra (ADP) yang dinonaktifkan karena tersandung kasus suap, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari belum mewacanakan pemilihan wakil yang baru.

Wakil Komisi I DPRD Kota Kendari Muh. Ali mengaku belum ada agenda pemilihan wakil walikota yang baru sebelum ADP dinyatakan bersalah.

“Sekarang ini kan, ADP masih menunggu putusan pengadilan. Jadi, ikrarkan dulu putusannya pengadilan baru diagendakan pemilihan wakil,” ucap Muh. Ali saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Kendari, Rabu, 28 Maret 2018.

Menurutnya, walikota pengganti wajib memiliki wakil selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Pak Sulkarnain wajib memiliki wakil, karena salah satu syaratnya menjabat diatas 18 bulan. Kalau dibawah 18 tidak perlu dicarikan wakil,” tegas Muh Ali.

Hal demikian berpedoman pada UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dia menambahkan, wakil kepala daerah merupakan jabatan politik dalam menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu, kata dia, pemilihan wakil kepala daerah baik itu gubenur, bupati/walikota, harus diusung oleh partai pengusung.

“Partai pengusul akan mengusulkan dua nama, dan nanti anggota DPRD yang pilih. Begitu pula proses pemilihan wakilnya Sulkarnain,” tutupnya.(b)

Penulis: La Ode Arfa
Editor: Muhammad Al Rajap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *