Sudah Resmi Mundur Tapi Tujuh Aleg Ini Masih Jalan Dinas dan Gajian

Pena Politik553 views

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Tujuh anggota legislatif (Aleg) di Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara sudah resmi mengundurkan diri dari keanggotaannya di Dewan Peewakilan Rakyat (DPRD) sejak 15 Juli 2018. Namun, hingga kini mereka masih saja masuk berkantor seperti biasanya.

Tujuh Aleg ini mengundurkan diri karena mencalonkan diri kembali sebagai Aleg pada Pemilu 2019 menggunakan partai berbeda.

Dibeberapa kesempatan nampak beberapa Aleg yang telah mengundurkan diri hadir pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat paripurna. Serta mengikuti perjalanan dinas didalam maupun luar daerah.

“Tujuh aleg itu masih aktif berkantor sampai hari ini. Mereka masih lakukan perjalanan dinas juga. Mereka masih terima gaji juga”, ungkap seorang Aleg yang enggan ditulis namanya, Jumat, 5 Oktober 2018.

Menyoal masalah ini, Ketua DPRD Wakatobi, Muhamad Ali mengatakan, meski ada himbauan Kementerian Dalam Negeri terkait berhentinya hak dan kewajiban aleg setelah penetapan DCT. Namun lanjut dia, aleg tetap menjalankan tugasnya sebelum ada keputusan gubernur tentang PAW.

“Surat Edaran Mendagri tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pemda disebutkan yang berwewenang mengangkat dan memberhentikan aleg adalah Gubernur. Jadi sebelum ada SK aleg tetap berkantor”, tutur Muhamad Ali, pekan lalu usai rapat Bamus penjadwalan PAW.

Muhamad Ali juga meminta agar gaji aleg yang telah mengundurkan diri tetap dibayar sebelum ada PAW.(b)

Adapun nama ketujuh caleg yang mengundurkan diri sebagai Aleg adalah:
1). Muhamad Ali dari PDI Perjuangan pindah ke Partai Golkar
2). Sutomo Hadi dari PDI Perjuangan pindah ke PKS
3). H Hamirudin dari PAN pindah ke Golkar
4). Badalan dari PAN pindah ke Golkar
5). Sukardi dari PAN pindah ke Golkar
6). Ariati dari PAN pindah ke Golkar
7). H Muksin dari PAN pindah ke Golkar

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Kas