Belum Punya Dokumen Tersus, PT CSM Diduga Lakukan Pengapalan Secara Ilegal

Pena Daerah1,787 views

PENASULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Kehadiran PT Citra Silika Mallawa  (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menambah daftar panjang perusahaan tambang yang diduga melakukan kegiatan secara ilegal.

Pasalnya, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kolut, nomor 540/62 Tahun 2011, PT CSM memiliki Izin Usaha Pertambangan  (IUP) dengan luas 475 hektar pernah dicabut, namun kembali aktif setelah PT CSM melakukan gugatan di Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dinyatakan menang.

Menanggapi hal itu, ketua Pergerakan Pemuda Mahasiswa Kolaka Raya, Nur Alim mengatakan, meskipun telah menang ditingkat PTUN atas status IUP yang pernah dibatalkan, namun PT CSM hanya boleh melakukan kegiatan Penambangan (Eksploitasi) dan belum diperbolehkan melakukan pengangkutan dan pemasaran.

“Meskipun telah dinyatakan berlaku aktif melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara, namun PT CSM belum memiliki dokumen Terminal Khusus  (Tersus)  atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri (Tuks). Dan kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi, bahwa untuk saat ini PT CSM belum mengantongi izin pegoperasian Tersus maupun Tuks,” beber Alim kepada awak media ini, Kamis 23 April 2020.

Sehingga Alim menduga, melenggangnya kegiatan pengapalan PT CSM di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua Blok Sua-sua ini, karena sejumlah oknum pejabat telah menerimah suap. Selain itu area yang dikelola PT CSM merupakan lokasi yang telah direklamasi.

“Yang kami soroti bukan hanya kegiatan PT CSM tapi juga yang ada saat ini di Kecamatan Batu Putih. PT CSM selain tidak mengantongi ijin Tersus, juga telah merusak tanaman reklamasi,” tutur Alim.

Lebih lanjut Alim menjelaskan kebijakan Syahbandar Kolaka dalam penerbitan surat persetujuan berlayar terhadap kapal pengangkut ore nikel yang beroperasi di Kolut perlu dipertanyakan sebab tidak sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor A1820/08/85/ksop.kdi.19 perihal penerbitan terkait Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Perintah Olah Gerak (SPOG) kepada setiap Unit Penyelenggaraa Pelabuhan (UPP) termasuk pada UPP Kolaka.

“Kalau ada dokumen olah gerak yang terbitkan otoritas Syahabandar terhadap para penambang yang tidak memiliki Tersus atau Tuks, maka wajarlah kalau publik menduga ada suap ditubuh syahabandar,” tutur Alim.

Penulis: La Ode Husaini