Tak Terima Jadi Tersangka KDRT, Uddin Bakal Meja Hijaukan Polres Muna

Pena Hukum629 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Penetapan La Ode Sabaruddin alias Uddin sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, warga jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sultra itu merasa tak pernah melakukan tindakan KDRT sebagaimana yang dilaporkan sang istri, RFL di Polres Muna, Sabtu 25 Agustus 2018 lalu.

Atas hal tersebut, La Ode Ahmad Randal Anas, Kuasa Hukum Uddin bakal menempuh upaya hukum baru. Yakni, mempraperadilankan Polres Muna.

“Bila proses hukum naik sampai tingkat Kejaksaan, maka kita akan melakukan Praperadilan terhadap penetapan tersangka penyidik Polres Muna terhadap klien kami,” kata Randal, Minggu 9 September 2018.

Ia menilai, label tersangka yang disematkan pada kliennya sangat tergesa-gesa. Sebab menurut dia, kliennya belum sama sekali menerima surat panggilan pemeriksaan. Yang ada hanya pemanggilan terlapor, itu pun melalui telepon dan langsung ditetapkan sebagai tersangka usai Uddin BAP.

“Saya mengingatkan penyidik Polres Muna, lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tegas Randal.

Uddin masih tak habis pikir atas status yang kini ia sandang. Padahal kata dia, sang ayah, La Ode Musa telah menjadi saksi dihadapan penyidik yang menyatakan bahwa saat kejadian sebagaimana laporan RFL, tidak ada tindakan KDRT.

“Waktu saya ditelepon penyidik, saya langsung datang, karena saya merasa tidak lakukan KDRT. Waktu itu juga tidak ada surat panggilan yang saya dapat,” ungkap Uddin.

Untuk diketahui, Uddin terlilit persoalan hukum lantaran dilapor sang istri atas dugaan KDRT di kediaman ayah Uddin pada Sabtu 25 Agustus 2018, sekitar pukul 19.00 Wita.

Hubungan pasangan suami istri yang telah dikaruniai anak itu selama ini dikabarkan telah renggang dan pisah ranjang. Uddin bersama sang buah hati memilih tinggal bersama La Ode Musa. Demikian pula dengan RFL. Ia kembali pulang ke rumah kerabatnya.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *