Tambang Galian C Ilegal Marak Terjadi di Butur, Salah Satu Pemiliknya Diduga Oknum PNS

Pena Daerah600 views

PENASULTRA.COM, BUTUR – Lembaga Penegak Kedaulatan Rakyat (LPKR) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas penambangan galian C di Desa Wamorapa, Kecamatan Wakorumba Utara (Wakorut), Kabupaten Buton Utara (Butur). Pasalnya, aktivitas tambang galian C itu diduga tidak mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ironisnya, penambangan pasir tersebut telah berjalan selama kurang lebih satu tahun, dan salah satu pemilik tambang galian C itu diduga Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemda Buton Utara.

Ketua Umum LPKR Sultra, Dito Barakati  mengungkapkan ada beberapa kelompok pertambangan  berdasarkan jenis pengelolaanya, salah satunya adalah pertambangan rakyat.

“Untuk bisa menjalankan usaha seperti pertambangan rakyat tentu diperlukan beberapa prosedur seperti mengurus izinnya terlebih dahulu,” kata Dito Barakati melalui rilis persnya pada Minggu, 5 Juni 2022.

Dito Barakati menjelaskan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah sebuah kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah kepada rakyat setempat agar melakukan sejumlah usaha pertambangan dengan luas wilayah yang terbatas. Ciri utama dari IPR adalah luas wilayah dan investasi yang memiliki batasan tertentu.

“Pada umumnya orang atau golongan yang berhak mendapatkan IPR adalah penduduk setempat baik itu perorangan atau kelompok masyarakat dan koperasi,” terangnya.

Lebih lanjut Dito Barakati mengungkapkan IPR diatur dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara. Dalam undang-undang tersebut tim riset dunia tambang telah menyusun secara lengkap mengenai kebijakan pertambangan rakyat.

“Namun kini kembali marak pertambangan galian C yang ada di Kabupaten Butur yang diduga tidak mengantongi izin. Saya juga membaca dari beberapa media online yang menjelaskan  lokasi penambangan pasir tersebut berada pada dua titik yakni di Pesisir pantai Desa Wamorapa dan Kelurahan Labuan”, paparnya.

Menurutnya jika hal ini terus dibiarkan maka akan terjadi pengrusakan lingkungan dan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut, meningkatkan abrasi pesisir dan erosi pantai, serta menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai.

“Jika hal ini terus dibiarkan, maka kami akan melaporkan kepada pihak penegak hukum untuk menangkap oknum-oknum yang merusak lingkungan dan memberhentikan segala aktifitas penambangan galian C yang kami duga tidak mengantongi izin,” tegasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Minerba  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Muh Hasbullah Idris saat mengungkapkan  bahwa terkait data dan aplikasi perizinan galian C yang beroperasi di Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Butur tersebut belum diketahui pasti, berhubung masih menunggu data dari pemerintah pusat.

“Data dan aplikasi perizinan belum diserahkan ke Provinsi oleh Pemerintah Pusat. Masih menunggu penyerahan dari pemerintah pusat, kami tidak bisa mengkonfirmasi kapan pastinya,”  kata Muh Hasbullah pesan WhatsAppnya, Minggu, 5 Juni 2022.

Hingga berita ini dilayangkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait yang diduga melakukan aktivitas pertambangan galian c tersebut.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *