Tepuk Payudara Siswi Magang 2 Kali, Kepala Kantor Pos Kabawo Berakhir Di Penjara

Pena Hukum1,604 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Kepala Kantor Pos Unit Kabawo Kabupaten Muna, SM (35) harus mendekam di penjara usai melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi magang di kantornya. Sebut saja Bunga (16).

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi mengisahkan, peristiwa itu terjadi saat Bunga sedang menginput data di salah satu ruangan Kantor Pos Unit Kabawo, Senin 14 Oktober 2019 sekitar pukul 14.30 Wita.

Entah apa yang merasuki SM saat itu, tiba-tiba ia menghampiri dan langsung menepuk payudara Bunga sebanyak dua kali tanpa basa-basi.

Tentu saja Bunga terkejut dan langsung menangis sembari meminta SM agar tidak melakukan tindakan tak terpuji  padanya.

“Kemudian korban merasa keberatan dan melaporkan ke kantor Polsek Kabawo pada saat itu,” ungkap AKP Muhamad Ogen Sairi, Rabu 6 November 2019.

Atas laporan korban, sekitar pukul 15.30 Wita, Unit Opsnal  Polres Muna yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Muna, Aiptu Ary Wijayanto langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Lamaeo, Kecamatan Kabawo dan kemudian dibawa Ke Mapolres Muna.

“Berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan TP perbuatan cabul terhadap anak,  penahanan terhadap tersangka pun dilakukan. Oleh penyidik, SM dijerat Undang-undang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Muhammad Ogen Sairi.

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Faisal