Terganjal UU, Honorer K2 di Atas 35 Tahun Tak Bisa Ikut Tes CPNS

PENASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer kategori II (K2) pada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Namun sayangnya, adanya undang-undang yang memberikan syarat batasan usia maksimal 35 tahun membuyarkan impian para tenaga honorer K2 untuk ikut dalam seleksi CPNS tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kolaka, Mujahidin menghimbau agar para tenaga honorer K2 yang usianya telah lewat dari 35 tahun untuk bersabar dan menunggu kebijakan pemerintah.

Sebab, masih ada harapan untuk diakomodir di pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang saat ini berkasnya telah sampai ke Presiden.

“Bersabar saja, karena lulusan SMA saja bagi honorer untuk bisa ikut tes CPNS batas usianya maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018. Sedangkan lulusan S1 juga batas usianya 35 tahun per 1 September 2013. Tapi masih ada harapan, tunggu saja kebijakan pemerintah yang bisa mengakomodir di P3K dan itu sudah di meja presiden, tinggal diteken saja,” kata Mujahidin, Jumat 14 September 2018.

Menurutnya, peluang untuk menjadi P3K bagi tenaga honorer K2 terbuka lebar dibandingkan menjadi PNS. Sebab, pada P3K tidak ada batasan usia.

“Peluang honorer lebih terbuka karena dari segi usia lebih longgar dan fleksibel. Tidak seperti untuk CPNS usia maksimal adalah 35 tahun,” ungkapnya.

Tahun ini, kata Mujahidin, kuota untuk tenaga honorer K2 terbatas, yakni hanya 30 orang saja.

“Semoga saja bisa terpenuhi, kalau di Kolaka setelah kita verifikasi dari 422 honorer K2 guru hanya 79 yang memenuhi syarat umur untuk bisa ikut tes CPNS. Tapi itu belum kita verifikasi syarat pendidikannya, jadi semoga saja bisa dipenuhi 30 itu,” ujarnya.

Jika dalam verifikasi nanti jumlah tenaga honorer yang dinyatakan bisa ikut seleksi CPNS dibawah 30 orang, tambah dia, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pusat.

“Kita akan melakukan koordinasi dengan pusat untuk mengalihkan nya ke kuota umum,” tutup Mujahidin.(a)

Penulis: Miswan Okyl
Editor: Yeni Marinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *