Terkait Dugaan Mark Up Pengadaan Alat PCR, APH Diminta Periksa Kadinkes Muna

Pena Hukum969 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna terkait pelaksanaan kegiatan belanja barang berupa Alat PCR Test di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara.

Anggota Divisi Advokasi dan Investigasi Gerak Sultra, Adin Laiworu mengungkapkan bahwa terdapat dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan modus penggelembungan harga barang (Mark Up) pada kegiatan pengadaan alat PCR Test untuk penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020 melalui refocusing tahap III sebesar Rp.2.300.000.000,00

“Pengadaan alat PCR Test diduga terjadi ketimpangan antara lain terdapat pengelembungan harga barang (Mark Up) akibat permasalahan kelebihan pembayaran kepada penyedia dan kualitas alat yang diberikan penyedia memiliki kualitas yang rendah, sehingga sampai saat ini tidak difungsikan dan/atau digunakan”, ungkap Adin dalam rilis persnya yang diterima awak media ini.

Lanjut Adin, pengadaan alat PCR Test untuk penanganan Covid-19 diduga menimbulkan kerugian keuangan daerah/negara karena dilakukan tidak sesuai kaidah pengadaan barang dan jasa.

Hal itu didasari, pertama: anggaran pengadaan tersebut sebesar Rp2.300.000.000,00 diduga terlalu tinggi, dugaan ini karena pengadaan alat PCR Test lengkap dengan harga normal seharusnya sebesar Rp.1.300.000.000,00, sementara jika menggunakan harga diskon distributor akan didapatkan angka kurang lebih Rp1.000.000.000, 00,

Kedua: alat tersebut tidak beroperasi bukan karena kendala izin dan sumberdaya manusia yang minim, namun diduga karena alat tersebut memiliki kualitas rendah dan ada indikasi alat tersebut merupakan hasil redesign atau alat bekas yang dirakit ulang.

“Dalam hasil investigasi Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara diduga telah terdapat selisih antara harga satuan dalam kontrak dan harga satuan pada pembelian alat PCR Test sehingga terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia yang diduga menimbulkan kerugian keuangan daerah/negara kurang lebih sebesar Rp 1.300.000.000,00”, jelasnya.

Adin menjelaskan bahwa kegiatan pengadaan alat PCR Test dilakukan dengan penunjukan langsung, dan diduga tanpa pelaksanaan audit oleh Inspektorat Kabupaten Muna dan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) untuk memastikan kewajaran harga, sehingga diduga terdapat selisih harga yang belum dipertanggungjawabkan oleh pihak penyedia dan hal itu kami menduga telah bertentangan dengan aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Diduga pengadaan alat PCR Test tidak sesuai dengan: a. Pasal 7 huruf “f” dan Pasal 11 Ayat (1) huruf k Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, b. Bagian 7.12 huruf “a” dan Bagian 7.19 huruf d Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia, c. Lampiran A.7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang pengutamaan penggunaan Alokasi anggaran untuk Kegiatan tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, d. Huruf E Poin 3 Huruf b dan Poin 5 Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penanganan Covid-19”, beber Adin.

Atas dasar tersebut Gerak Sultra meminta APH untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Dinas Kesehatan, serta Pihak Penyedia Barang, sebab diduga kuat telah melakukan Perbuatan Tidak Pidana yang dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah/negara dan diduga dapat diberikan sanksi sesuai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a,b, Pasal 7 Ayat 1 huruf a,b, Pasal 12 dan Pasal 13 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Diubah Menjadi Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir Adin menyampaikan bahwa, masyarakat telah dirugikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, akibat alat PCR Test yang menggunakan anggaran Miliaran Rupiah namun tidak bisa difungsikan dan dioperasikan, olehnya itu pekan depan Gerak Sultra akan melaporkan/mengadukan Perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Alat PCR Test pada Dinas Kesehatan kepada Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Muna.

“Selama ini Kadis Kesehatan diduga tidak memikirkan kondisi pasien yang ada di RSUD Kabupaten Muna yang harus menunggu hasil dari PCR Test selama berhari-hari, sehingga memicu petugas medis, Tim satgas Covid-19 selalu berkonflik dengan masyarakat saat akan melakukan tindakan utamanya setelah keluarga pasien dinyatakan positif Covid-19 hanya melalui Rapid Test”, tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Muna, La Ode Rimba Sua saat dikonfirmasi belum merespon pesan WhatsApp dari awak media ini.

Editor: Husain

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *