Terkait Dugaan Pelanggaran Jokowi, LKBHMI Desak DPR Panggil Bawaslu dan KPU

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) mendesak Komisi II DPR RI memanggil Bawaslu dan KPU.

Tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan LKBHMI ke Bawaslu RI dengan Nomor: 028/LP/PP/RI/00/III/2019 tentang pemberitaan di media massa terkait kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara yang menuai polemik.

Sekretaris Umum Direktur LKBHMI, Laode Erlan mengungkapkan, langkah ini perlu diambil Komisi II bersama lembaga penyelenggara Pemilu agar tidak memunculkan opini publik yang menganggap penyelenggara Pemilu tidak netral.

“Jadi kami minta kepada Komisi II untuk segera memanggil instansi penyelenggara Pemilu terkait agar tidak terjadi bius of power dalam hal ini penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Erlan, Sabtu 9 Maret 2019.

Sebelumnya, Senin 4 Maret lalu, Bakornas LKBHMI resmi melaporkan Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, Jokowi ke Bawaslu RI karena mantan Wali Kota Solo itu diduga melakukan pelanggaran Pemilu saat kunjungan kerja di Gorontalo dan Sultra pada Jumat, 1-2 Maret lalu.

Tidak hanya itu, LKBHMI juga mengancam akan melaporkan Bawaslu Sultra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai tidak serius menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan orang nomor satu di Indonesia itu saat berkunjung di Kota Kendari.(a)

Penulis: Luthfi Badiul Oktaviya
Editor: Sal