Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, PT AKP Bakal Diseret ke Polisi

Pena Hukum705 views

PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA – Polemik internal yang terjadi ditubuh PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) dipastikan bakal semakin runyam. Pasalnya, PT AKP diduga telah memalsukan tanda tangan Komisaris Utama PT Adhi Kartiko, M. Arief Siswandana.

Tujuan pemalsuan itu diduga agar Bupati Konawe Utara saat itu tahu bahwa pihak PT Adhi Kartiko tidak keberatan untuk dirubah Kuasa Pertambangan (KP) nya atau sekarang namanya Ijin Usaha Pertambangan (IUP)

Atas adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Komisaris Utama PT Adhi Kartiko, M. Arief Siswandana pada 2008 itu, PT AKP bakal diseret ke polisi.

“Besok Komisaris Utama, pemilik tanda tangan yang dipalsukan akan melapor ke Polda,” ungkap Simon Takaendengan, Direktur PT Adhi Kartiko di Kendari, Sabtu 23 Februari 2019.

Simon mengungkapkan, penipuan juga terjadi pada 2015 lalu ketika Direktur Utama PT AKP Ivy Djaya Susantyo mengumpulkan para pemegang saham PT Adhi Kartiko di salah satu hotel di Kendari dan menjelaskan bahwa ada investor Rusia mau bangun pabrik dilokasi tambang mereka.

“Saya bilang tidak ada masalah karena ini pabrik, dan kami yang atur semua. Bangga dong kita. Tapi kita minta pengiriman 14 kapal itu ada utang yang mereka harus selesaikan sekitar Rp19 miliar dari yang ekspor. Kata mereka, akan kasi sebagian. Nanti kalau ada dari orang Rusia akan dikasi yakni sekitar Rp2,3 miliar,” papar Simon.

Seiring waktu berjalan, pihak PT AKP mengumpulkan para pemegang saham PT Adhi Kartiko guna menjelaskan keberadaan investor asal Rusia yang bakal membangun pabrik di wilayah operasi di Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Katanya, waku itu, besok kalau ada dokumen notaris yang minta ditandatangani jangan ada yang komplain. Tanda tangan saja. Kalau ada yang komplain pabrik tidak akan dibangun,” tutur Simon mengisahkan pertemuan kala itu.

Belakangan, pada 2017 baru ketahuan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dicap oleh pemegang saham PT Adhi Kartiko. Ternyata, dokumen yang ditandatangani Simon dan semua pemilik saham bukan soal pembangunan pabrik melainkan akta perjanjian penyelesaian perusahaan.

“Disitulah saya dan yang lain mengetahui yang mereka sudah lakukan (pemalsuan). Itulah penipuan mereka,” terang Simon.

“Tujuan pemalsuan tanda tangan Komisaris Utama adalah agar bupati tahu bahwa pihak kami itu tidak keberatan untuk dirubah Kuasa Pertambangan (KP) kami atau sekarang namanya Ijin Usaha Pertambangan (IUP),” sambungnya.

Atas hal ini, Simon berharap agar pihak Polda Sultra menindaklanjuti laporan PT Adi Kartiko yang segera dilayangkan.

“Jika terbukti maka semua harus diberhentikan. Bantu kami karena inilah yang akan hancurkan negara. DPRD pun telah merekomendasikan pemberhentian sementara operasi PT Adhi Kartiko Pratama tapi nyatanya mereka tidak berhenti,” ujar Simon seraya menambahkan bahwa sebelumnya PT Adhi Kartiko telah melaporkan PT AKP terkait penambangan ilegal dan penipuan pada 15 Februari 2019 lalu.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed