Tidak Digubris Dewan, PDN Minta Ombudsman Turun Tangan

Pena Daerah798 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Sorotan atas dugaan penyimpangan rekomendasi pencairan dana desa (DD) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara yang disuarakan Pemerhati Desa Nusantara (PDN).

Tampak membuat DPMD Muna tidak bergeming, DPRD Muna pun tidak memberikan respon.

“Rekomendasi itu sudah menyalahi administrasi pengelolaan DD. Dan saya minta Ombusmen Sultra turun tangan,” kata Fajaruddin aktifis PDN, Selasa 17 September 2019.

Selain itu kata Fajar, pihak penegak hukum harusnya lebih tegas menyikapi soal rekomendasi tersebut, apalagi isu itu sudah menjadi isu nasional.

“Semua desa yang bermasalah itu semua diproses, tapi ketika ada dari dinas yang keliru tindaklanjut untuk menyelesaikan itu belum ada langkah-langkah yang dilakukan penegak hukum,” ucapnya.

Lanjut Fajar, DPRD Muna melalui komisi I yang diketuai oleh Awal Jaya Bolombo yang sebelumnya sudah berkomentar terkait hal ini, namun lagi-lagi hingga saat ini apa yang sudah disuarakan oleh PDN belum ada realisasi.

“DPRD yang katanya perwakilan dan perpanjangan tangan rakyat hanya slogan. Hanya bersuara untuk kepentingan rakyat, tapi tidak ada langkah-langkah untuk menyelesaikan,” kesalnya.

Fajar juga meminta Bupati Muna LM Rusman Emba untuk segera mencopot La Ode Darmansyah dari jabatannya sebagai Plt Kadis PMD.

Jika hal ini tidak dilakukan, maka sama halnya bupati mendukung apa yang dilakukan DPMD yang sengaja mempersulit desa secara administrasi dalam hal pengelolaan keuangan.

“Dan apa yang dilakukan DPMD setempat sudah menyalahi aturan,” katanya.

Dengan kondisi ini, ia menghimbau kepada pemerintah desa untuk tetap membangun desa masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah serta yang dicita-citakan desa secara bersama-sama.

“Jangan lagi mengikuti perintah-perintah yang gelap, jangan lagi mengikuti perintah yang tidak punya manfaat untuk desa. Silahkan desa berbuat dan silahkan melakukan proses pembangunan, pembedahan yang dibutuhkan desa,” tukasnya.

Sebelumnya, Pemerhati Desa Nusantara mendesak DPRD Muna dan aparat penegak hukum untuk mengusut penyimpangan administrasi yang dilakukan DPMPD Muna karena mewajibkan rekomendasi sebagai syarat pencairan dana desa.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kas