Tiga Bersaudara Komplotan Pencuri Dibekuk Polres Konawe

Pena Hukum616 views

PENASULTRA.COM, KONAWE – Nuryamin alias Muh. April (22) beserta adiknya Dimas Supriyadi alias Dimas (19) dan sepupunya Aswadi alias Adi (19) kini mendekam di balik jeruji besi Polres Konawe.

Ketiganya terpaksa diamankan usai ketahuan terlibat dalam aksi pencurian laptop dan handphone yang terjadi di tiga wilayah, yakni di Kota Kendari, Konawe dan Konawe Selatan.

Tidak hanya itu, polisi juga turut mengamankan Muh. Yusri alias Uci (25) yang berperan sebagai penada barang curian.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Rachmat Zam Zam mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap terpisah. Awalnya pada 1 Agustus lalu, pihaknya dibantu Reskrim Polres Kendari hendak melakukan penangkapan terhadap April dan Dimas di Wawotobi. Namun, pada saat itu April berhasil meloloskan diri.

“Setelah itu kami bersama-sama Reskrim Polres Kendari berangkat ke Kendari dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Adi dan penadanya bernama Uci,” terang Rachmat saat dikonformasi di ruang kerjanya, Jumat 24 Agustus 2018.

Setelah menjadi buruan beberapa hari, akhirnya April yang merupakan otak dari pencurian ini berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di daerah Konawe.

“Alhamdulillah kemarin, hari Kamis saya pimpin langsung operasi. Kami berhasil menangkap April di belakang rumahnya,” terang Rachmat.

Rachmat Zam Zam saat menunjukkan barang bukti hasil pencurian para pelaku. FOTO: La Ode Muh. Faisal

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 buah HP berbagai merek, dua laptop, serta satu unit mobil Avanza dan motor yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

“Yang lain masih kita lakukan pengembangan karena banyak sekali TKP-nya. Ada di wilayah hukum Polres Konawe, wilayah hukum Polres Kendari dan di Konsel,” beber mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.

Ketiga pencuri bersaudara ini diketahui telah beberapa kali keluar masuk penjara akibat perkara yang sama. Rachmat mengatakan, sebelumnya, April dan Uci merencanakan aksinya saat bertemu di balik jeruji besi.

“Ya, kami terapkan pasal 363 dengan ancaman penjara paling lambat 7 tahun,” pungkas Rachmat Zam Zam.(b)

Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *