Tolak Gugatan Lutfi dan Ali Said, Pengadilan Tinggi Kendari Menangkan PT TMS

Pena Hukum732 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, akhirnya memutus kasus perdata yang diajukan oleh Muhammad Lutfi dan Ali Zaid terhadap tergugat IV PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Dalam Putusan Nomor 76/PDT/2021/PT KDI, majelis hakim pengadilan tinggi yang terdiri dari Dr. Pontas Efendi, SH.MH sebagai ketua, Mula Pangaribun, SH.MH dan Usman, SH.MH masing-masing sebagai anggota, yang dibacakan pada tanggal 19 agustus 2021 telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 83/Pdt.G/2020/PN Kdi, tanggal 23 Februari 2021 yang diajukan pengugat 1 dan II (Muh Lutfi dan Ali Zaid)

Selain membatalkan putusan PN tersebut, PT Sultra juga mengadili sendiri dan membuat keputusan sendiri yang amar putusannya sebagai berikut:

  1. Menolak permintaan permohonan provisi dari penggugat I dan Penggugat II.
  2. Menerima eksepsi tergugat IV (PT TMS)
  3. Menyatakan gugatan penggugat I dan II tidak dapat diterima.
  4. Menghukum penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT TMS, ( tergugat IV) Safarullah, SH., MH menyampaikan, dengan adanya putusan PT Sultra tersebut maka status PT TMS legal dan sah menurut hukum.

“Artinya kembali keposisi semula seperti sebelum adanya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari,” ungkap Safarullah SH MH, Selasa, 7 September 2021.

Penulis: Andri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *